15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dandim: Waspadai Warga dari Luar Negeri

2 min read

JAMBIDAILY MERANGIN – Warga yang baru pulang dari luar negeri, wajib diwaspadai dan perlu diantisipasi, sehingga wajib melakukan karantina untuk memastikan warga tersebut bersih dari omicron.

Hal tersebut ditegaskan Komandan Kodim 0420 Sarko Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis, usai mengikuti jalannya rapat pencapaian vaksinasi Covid-19, di Aula Bappeda Merangin, Rabu (12/1).

“Sebagai sampelnya ada sebanyak tujuh orang warga masyarakat kita yang baru pulang dari Turki. Mereka langsung menjalankan karantina di Jakarta. Alhamdulillah mereka sekarang sudah pulang ke Merangin,’’ujar Dandim.

Meskipun sudah menjalankan karantina di Jakarta lanjut Dandim, begitu sampai di Merangin mereka tetap diwaspadai. Jadi tegas Dandim ada tingkatannya, karantina di Jakarta dan Satgas di daerah tetap waspada, guna antisipasi omicron.

Wajib karantina bagi warga masyarakat yang baru dari luar negeri itu jelas Dandim, tertuang dalam surat yang dikeluarkan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022.

‘’Surat itu berisi tentang pintu masuk (Entry Point), tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri,’’terang Dandim yang selalu memakai masker pada setiap aktivitasnya itu.

Peraturan karantina tersebut sambung Dandim, akan terus diperketat, mengingat varian omicron yang sudah mulai masuk ke berbagai negara, termasuk Indonesia dan tidak menutup kemungkinan di Merangin.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan ada sebanyak 68 kasus baru varian omicron, sehingga total kasus omicron di Indonesia menjadi sebanyak 136 kasus hingga Sabtu (01/1).

‘’Semua kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri, dengan asal negara kedatangan paling banyak dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab dan Amerika Serikat,’’jelas Dandim.(teguh/kominfo)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

32 − = 26