22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Melanggar Perda, Salah Satu Bangunan RS Royal Prima Disegel Satpol PP Kota Jambi

4 min read

JAMBIDAILY PERISTIWA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Jambi melakukan respon cepat adanya laporan masyarakat terkait keberadaan salah satu bangunan Rumah Sakit Royal Prima diatas Drainase.

Pol PP Kota Jambi dipimpin langsung Kasatpol PP Mustari Affandi Melakukan penyegelan/penutupan sementara (Selasa, 25/01/2022) “Setelah semua laporan masuk kita lakukan penindakan, dalam hal ini akan ada kajian teknis lagi dari pemkot Jambi. Akan dilakukan pengalihfungsian drainase yang berada di bawah bangunan ini, mereka (Pihak RS-red) telah membeli tanah dibelakang,” Jelas Mustari, kepada awak media.

“Tapi ada ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk Amdal dari lingkungan hidup dan lainnya jadi masih panjang. Hari ini kita melakukan penegakan perda itu sendiri, ada laporan ditelusuri penyidik kita, kita langsung penindakan,” Tambahnya lagi.

Proses penyegelan dengan cara pemasangan sticker dan rantai yang tergembok tersebut juga turut disaksikan oleh Pihak RS Royal Prima Jambi.

“Ini adalah pelayanan umum pada masyarakat, maka hanya satu ruangan yang kita ambil (segel-red) bukan semuanya. Jadi tolong jangan dipelintir, kami hanya melakukan penindakan bangunan yang tidak memiliki izin diatas drainase yang melakukan pelanggaran Perda Nomor 3 tahun 2015,” Tutur Mustari.

Lebih lanjut Mustari membeberkan bahwa prosedur bukan membongkar bangunan, sesuai Perda nomor 3 tahun 2015 ada denda administrasi maksimal sebesar 50 Juta rupiah “Secara teknis apabila pelaku usaha sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan dari pemerintah kota, tidak menutup kemungkinan ssaluran drainase yang berada di bawah bangunan boleh ditutup. Ini fasilitas kesehatan kita sangat butuh, tapi kalau terjadi sesuatu yang tak diinginkan tentunya pemerintah yang dipersalahkan karena mengeluarkan izin,” Ungkap Mustari.

Mustari turut menegaskan bahwa tidak ada IMB dari bangunan yang berdiri diatas saluran drainase “Untuk alih fungsi drainase itu ada ketentuannya, silahkan tanyakan kepada Dinas PUPR. Sementara untuk pekerjaan drainase itu ditanggung atau dibebankan kepada pihak pelaku usaha, tapi spesifikasi teknis itu diberikan pihak PUPR,” Tandasnya.

Sebelumnya permasalahan menyeruak, karena adanya protes terhadap Drainase di RS Royal Prima, Drainase ialah pembuangan massa air secara alami maupun buatan dari permukaan/bawah permukaan dari suatu tempat.

Sejumlah masyarakat dikawasan Jalan Raden Wijaya-Kebonkopi Kelurahan Thehok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, sempat mendatangi DPRD Kota Jambi mempertanyakan Perda yang dirasa lemah terhadap pemilik usaha.

Dikutip dari laman jambi-independent.co.id (Selasa, 25/01/2022) Perwakilan masyarakat, Abdullah mengatakan, bangunan yang sudah bertahun-tahun berdiri tersebut, sampai saat ini belum dieksekusi. Padahal sudah jelas melanggar peraturan daerah (Perda).

“Kami mendesak Wali Kota Jambi untuk melakukan eksekusi bangunan Rumah Sakit Royal Prima yang berdiri di atas drainase,” kata dia.

Pengunjuk rasa pun diterima anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Muhammad Redho Kurniawan. Dalam audiensi itu, Komisi III langsung memanggil Kepala Dinas Perkim, Kasapol PP, dan Kepala Dinas DPMPTSP.

Atas tuntutan pendemo itu, Legino Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan dan Non Perizinan Pembangunan dan Lingkungan mengatakan, mengenai RS Royal Prima Jambi, dia mengatakan bahwa sudah ada kajian teknis dari Dinas Perkim dan PUPR.

“Memang ada permohonan perizinan yang diajukan. Yakni pengalihan air sungai,” katanya. Sementara itu, Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar mengatakan, bangunan RS Royal Prima Jambi, memang ada satu gedung yang berdiri di atas drainase. Tahun 2018 pihak rumah sakit pernah mengajukan pengalihan saluran. Aturan tersebut juga dibenarkan, diatur dalam peraturan menteri PU.

“Asal ada persetujuan itu dibenarkan. Konsekuensinya mereka harus membuat saluran sendiri, dengan biaya sendiri. Kami sudah pernah turun ke lapangan dan waktu itu sudah dibuat, sehingga di IMB-nya bisa dikeluarkan,” katanya.

Sementara itu terpisah, Kabag Umum RS Royal Prima Jambi, Hiskia Meliala mengaku bangunan yang disoal awalnya merupakan kampus. Namun hingga kini belum difungsikan. Mengenai pengalihan saluran air, saat ini tengah berporses. Memang ada keterlambatan, mengingat tahun lalu berada di tengah pandemi.

“Belum ada kita fungsikan malahan bangunannya. Pembangunan salurannya masih proses,” kata dia sembeari menunjukkan lokasi drainase yang ada di bawah bangunan, kemarin (24/1).

Namun yang jelas, pihaknya tetap kooperatif mengikuti arahan yang diberikan oleh pemerintah. Mengingat hal ini juga untuk kebaikan RS Royal Prima Jambi sendiri. “Tetap kita ikuti aturan. Gedung di atas drainase itu juga tidak ada kita gunakan. Dengan hal ini, tidak mengganggu pelayanan di rumah sakit kita,” tukasnya. (*/Hen)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + = 10