22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Al Haris Kejar Target Participating Interest 10 Persen Daerah Penghasil Migas

3 min read

JAMBIDAILY ADV – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jambi akan mengejar Target Participating Interest 10% daerah penghasil migas. Hal tersebut disampaikan Al Haris dalam Sudy Tiru Gubernur Jambi kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi, Muhammad Ridwan Kamil, bertempat Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Bandung, Rabu (02/02/2022).

“Participating  Interest (PI)  merupakan  keikutsertaan  badan  usaha termasuk  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk  usaha tetap  dalam  pengelolaan  hulu  migas  melalui pengalihan Participating Interest (PI),” ujar Al Haris.

Al Haris mengungkapkan, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi. Participating interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

“Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat, antara lain memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah, selain itu juga dapat memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor,” ungkap Al Haris.

Al Haris memaparkan saat ini kerja sama PT. JII (Jambi Indoguna Internasional) dengan PT. Jet Stone Lemang Wilayah Kerja di Lemang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dimana PT. Jet Stone Lemang telah melengkapi bahan yang disyaratkan oleh SKK Migas dan telah melalui proses verifikasi kelengkapan hanya tinggal menunggu pertemuan dengan pihak kontraktor.

“Kerja sama dengan PT. Gregori Blok Kenanga wilayah kerja di Kenanga Kabupaten Batanghari, dimana perkembangannya masih proses melengkapi bahan dan menunggu Kabupaten Batanghari menyiapkan BUMD. Selanjutnya kerja sama dengan PT. Conoco Philips (South Jambi) Jambi South Block B dengan wilayah kerja di Kabupaten Batanghari perkembangannya masih dalam proses persiapan Anak Perusahaan,” terang Al Haris.

“Kerja sama dengan PT. MONTD’OR OIL (Tungkal) Limited Tungkal Blok wilayah Kerja Tanjung Jabung Barat, perkembangan kontrak kerja akan berakhir pada Bulan Agustus 2022. Kerja Sama Petrochina Blok Jabung Wilayah Kerja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Muaro Jambi, perkembangannya masih dalam proses pembentukan BUMD,” sambung Al Haris.

Al Haris menuturkan, dengan adanya aturan ini, BUMD sangat berminat mendapatkan PI 10% karena tidak memerlukan modal yang sangat besar. Manfaatnya juga sepenuhnya milik daerah dan dapat digunakan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat.

Muhammad Ridwan Kamil mengatakan sangat bahagia dengan kedatangan sahabat dari Jambi yaitu Gubernur Jambi secara langsung yang memimpin rombongan. Kedatangan Gubernur Jambi ini sangat baik sekali dalam memperjuangkan keadilan, khususnya untuk meningkatkan PI 10% daerah migas.

”Di Indonesia ini ada hak daerah yang namanya Partisipasi Interest yaitu 10% dari keuntungan blok-blok migas di daerah yang harusnya diserahkan pada BUMD di daerah. Kita terus mendorong ini karena dari semua daerah yang bisa menembus ini baru Jawa Barat dan Kalimantan Timur. Provinsi Jambi juga harus bisa secara teori karena sudah dihitung nilainya lumayan besar bisa diatas Rp.1 triliun sehingga ini layak diperjuangkan yang ujung-ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat Jambi dan kami sangat mendukung Provinsi Jambi dalam mencapai target Participating Interest 10%,” jelas Ridwan Kamil. (Waaly, foto: Hori, video: Erit)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 − 2 =