15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Soal Ketidakpastian Pengumuman Hasil Seleksi PTT Batanghari, Ini Pesan Ombudsman

2 min read

Saiful Roswandi, S.Pd.I.,MH

JAMBIDAILY EKONOMI – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi angkat bicara mengenai kabar viral terkait Pengumuman Seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari.

Sumber mengatakan, pengumuman hasil seleksi seharusnya dilaksanakan pada 31 Desember 2021, namun hingga Kamis, 3 Februari 2022, hasil seleksi belum juga diumumkan. Peserta dibuat bingung akibat tidak mendapatkan kejelasan mengapa hasil akhir belum diumumkan serta kapan hasil tersebut diumumkan. Padahal peserta sudah mengeluarkan biaya tes sebesar Rp 150.000 untuk tes narkoba.

Mengetahui hal itu, Saiful Roswandi mempertanyakan alasan diundurnya pengumuman hasil seleksi PTT Pemkab Batang Hari serta secara tegas meminta agar Pemkab Batang Hari segera menjelaskan alasan tersebut kepada publik.

“Mengapa sampai saat ini belum juga diumumkan? Saya minta Pemkab Batang Hari segera jelaskan ke publik alasan pengumuman hasil akhir itu diundur. Itu hak publik untuk mengetahuinya”, katanya pada Kamis, 3 Februari 2022 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi.

Tambahnya, Saiful Roswandi juga meminta agar Pemkab Batang Hari memberikan kepastian kapan hasil akhir diumumkan kepada peserta.

“Segera beri peserta kepastian kapan hasilnya diumumkan, jangan buat masyarakat cemas dengan ketidakpastian”, ungkapnya.

Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan turut andil memantau kelanjutan dari persoalan ini. Ombudsman juga mempersilakan bagi peserta tes untuk melaporkan ke Ombudsman Jambi.

“Silakan bagi peserta tes PTT untuk membuat laporan resmi ke Kantor Ombudsman Jambi atau melalui WA pengaduan”, kata Saiful Roswandi.

Kantor Ombudsman Jambi berada di Jalan Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121. Sedangkan WA di 08119593737.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

38 + = 42