Ombudsman Jambi Serahkan Hasil Kajian Potensi Maladministrasi Tata Kelola Limbah Vaksinasi di Kota Jambi
3 min readJAMBIDAILY KESEHATAN – Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyerahkan hasil Kajian Cepat dengan tema Potensi Maladministrasi dalam Tata Kelola Limbah Vaksinasi Covid-19 pada Pemerintah Kota Jambi pada Kamis, 17 Februari 2022.
Acara berlangsung di dalam Ruangan Wakil Walikota, hadir Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi beserta tim Keasistenan Pencegahan, lalu Wakil Walikota Jambi, Maulana beserta Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bappeda Kota Jambi dan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup serta dari Puskesmas.
Membuka pertemuan, Saiful Roswandi selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi mengatakan bahwa kajian yang dilakukan merupakan upaya Ombudsman dalam mencegah maladministrasi dalam tata kelola limbah vaksinasi.
“Selain penyelesaian laporan, tugas Ombudsman juga mencegah terjadinya maladministrasi demi mengoptimalkan pelayanan publik yang sudah ada, salah satunya dengan melakukan kajian”, katanya.
Lalu, Saiful Roswandi meminta agar saran dari hasil kajian tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Kota Jambi.
“Saya harap, Pemerintah Kota Jambi komit untuk melakukan saran hasil kajian ini demi perbaikan pelayanan publik terutama dalam tata kelola limbah medis dari vaksin”, ungkapnya.
Pertemuan dilanjutkan dengan paparan hasil kajian oleh Abdul Rokhim selaku Kepala Keasistenan Pencegahan. Namun sebelumnya, Abdul Rokhim menjelaskan latar belakang judul kajian tersebut diambil.
“Kami ajukan judul ini ke pusat pada saat vaksinasi sedang marak di Provinsi Jambi. Hal ini berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah limbah medis. Nah kita ingin melihat tata kelolanya seperti apa. Kita pilih sampel Kota Jambi dan Kabupaten Batang Hari”, katanya.
Kemudian, Abdul Rohkim menjelaskan bahwa, dalam kajian tersebut ada empat aspek yang Ombudsman RI Perwakilan Jambi telaah yaitu Proses Penanganan dan Pengelolaan Limbah Vaksinasi Covid 19 (Regulasi dan Perizinan Limbah Medis), Pemilahan Limbah, Penyimpanan dan Pemusnahan Limbah, dan Tahap Pengangkutan dan Pemusnahan Limbah.
Berdasarkan kajian yang sudah dilakukan, Abdul Rokhim pun membeberkan tiga temuan Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Pertama, tidak adanya peraturan yang mengatur limbah medis khususnya limbah vaksinasi Covid-19 serta tidak terpampangnya Standar Prosedur Operasional (SPO) pada Fasilitas Pengelolaan Limbah. Kedua, Puskesmas tidak memiliki fasilitas memadai untuk penyimpanan limbah vaksin, pemusnahaan/ pengelolaan limbah sehingga pengelolaan dilakukan dengan kerjasama pihak ketiga. Ketiga, kurangnya koordinasi antara stakeholder utama dalam hal Pengawasan Pengelolaan Limbah Medis vaksin.
Setelah memaparkan temuan, Abdul Rokhim lalu menyampaikan saran. Terdapat empat saran hasil kajian itu yaitu sebagai berikut:
- Menyusun peraturan tingkat daerah yang mengatur tata kelola limbah medis khususnya Covid-19
- Segera melakukan koordinasi dan pembahasan dengan OPD yang terkait dalam tata kelola limbah khususnya lomba Covid-19. Serta mengusahakan adanya pengadaan Cold Storage atau sejenisnya agar limbah dapat disimpan lebih lama
- Melakukan pembenahan atas kondisi TPS-LB3 dengan melakukan penganggaran agar sesuai dengan teknis bangunan dan mendapatkan izin lingkungan sesuai dengan aturan yang berlaku
- Memperkuat fungsi pengawasan dan supervisi secara rutin terkait tata kelola limbah medis dengan metode kunjungan langsung maupun daring.
Pertemuan ditutup dengan penyerahan hasil kajian lalu penandatanganan kesepakatan antara Ombudsman RI Perwakilan Jambi dan Pemerintah Kota Jambi. Dimana Wakil Walikota Jambi bersedia melakukan saran yang diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jambi berdasarkan hasil kajian tersebut.(*/)