Jaksa Menyapa, Perkara Bisa Diselesaikan Secara Restorative Justice
3 min readJAMBIDAILY BATANGHARI – Kejaksaan Negeri Batanghari kembali melaksanakan acara Program Interaktif “Jaksa Menyapa” di Radio Bahana Batanghari 98.00 FM Muarabulian Kamis, (24/2/2022). Jaksa menyapa dimulai pukul 10.00 Wib hingga pukul 11.00 Wib. Program Jaksa Menyapa merupakan program dari Kejaksaan Agung RI.
Pada kesempatan kali ini Kejaksaan Negeri Batanghari bekerjasama dengan Radio Bahana Batang Hari dalam Program Jaksa Menyapa dengan Narasumber Adhyaksa Muda Kejaksaan Negeri Batang Hari Mushtaq Hussein, SH dan Refina Aprilia Hutabarat, SH dengan topik Pembentukan Kampung Restorative.
Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan mengacu pada Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Defenisi keadilan restorative justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batanghari Aulia Rahman, SH menyampaikan restorative justice adalah alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Kebijakan Bapak Jaksa Agung R.I ini harus terus didorong Namun harus digaris bawahi dalam penyelesaian perkara bisa diselesaikan secara restorative justice dan harus memenuhi 3 (tiga) syarat prinsip yang berlaku kumulatif.
“Diantaranya, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun dan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),”kata Kasi Intel Kejari Batanghari Aulia Rahman.
Aulia menambahkan, pelaksanaan program penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif mendapat respon positif dari masyarakat sehingga Bapak Jaksa Agung telah menetapkan kebijakan untuk melakukan pembentukan Kampung Restorative Justice (Kampung RJ) di seluruh Indonesia.
“Maksud dibentuknya Kampung RJ sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian dalam menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarkat, tokoh Agama dan tokoh adat setempat,”tambahnya.
Lebih jauh dikatakannya, pembentukan Kampung RJ sendiri bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Batanghari Febrow menjelaskan bahwa, telah melakukan koordinasi dengan Camat Muara Bulian dan Kades Olak yang rencananya di Kabupaten Batanghari Desa Olak akan dijadikan sebagai Kampung RJ. “Dimana nantinya, menjadi contoh kampung harmonis, Insya Allah bisa terlaksana pada pertengahan Maret ini,”kata Kasipidum Kejari Batanghari Febrow.
Febrow menambahkan, dalam program Jaksa Menyapa ini dapat tersampaikan pesan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Batanghari bahwa keadilan restoratife merupakan salah satu bentuk penegakan hukum menuju peradilan yang humanis terakhir pesan yang disampaikan Kenali Hukum Jauhi Hukuman.(hur)