Asyik, Antigen dan PCR Tak Lagi Menjadi Syarat Perjalanan Tapi…
2 min readJAMBIDAILY JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan dan menetapkan bahwa perjalanan domestik untuk warga negara Indonesia bebas dari Tes Antigen dan PCR negatif, tetapi ada syaratnya?
Dikutip dari laman fin.co.id bahwa Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk bepergian.
Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM, Senin, 7 Maret 2022.
Disamping itu detik.com melaporkan bahwa Luhut mengatakan bahwa aturan baru ini akan ditetapkan dalam surat edaran. Surat edaran ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.
Aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Kasus Corona turun sangat signifikan.
“Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,” ujarnya.
Luhut juga menyampaikan kabar baik terkait kondisi rawat inap rumah sakit mengalami penurunan. Kasus kematian juga terus melandai.
“Begitu pun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” ujar Luhut.
Penurunan ini disebut Luhut terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali. Hanya Yogyakarta yang trennya disebut belum menurun. (*/)