16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Bupati Romi Dampingi Wakajati Jambi Saat Meresmikan Rumah Restorative Justice di Tanjab Timur

2 min read

JAMBIDAILY MUARASABAK – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi Bambang Gunawan membuka secara resmi pencanangan rumah Restorative Justice (RJ) yang berlokasi di Desa Telukmajelis, Kecamatan Kualajambi, Kabupaten Tanjab Timur, Kamis (7/3).

Sesampainya dilokasi kegiatan sekitar pukul 16.30 wib, rombongan Wakajati Jambi yang di dampingi Kejari Tanjab Timur Yenita Sari langsung di sambut oleh Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto, Sekda Tanjab Timur Sapril, Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjab Timur Nunung Kristiyani, unsur Forkopimcam Kualajambi serta tamu undangan lainnya.

Bupati Romi dalam sambutannya menghaturkan ucapan terima kasih kepada keluarga besar Adhiyaksa karena telah membantu masyarakat dalam penegakan hukum.

“Kami berharap, semoga kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka, tetapi ada manfaat positif yang di dapat oleh masyarakat kami,” ucapnya.

Dengan adanya rumah RJ ini mudah-mudahan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat Tanjab Timur, bahwasannya hukum tidak mesti berhenti di ranah pengadilan, akan tetapi ada penyelesaian dengan cara lain yang bisa ditempuh dan itu telah sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Bambang Wakajati Jambi saat berkesempatan menyampaikan kata sambutannya menuturkan, rumah Restorative Justice ini merupakan tindak lanjut arahan dari Jaksa Agung untuk memutus paradigma yang beredar bahwasannya hukum itu hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

“Banyak contoh-contoh perkara yang semestinya tidak perlu dinaikkan ke proses pengadilan, seperti kasus pencurian sandal jepit yang dulu sempat viral dan pencurian buah kakau yang nominalnya tidak terlalu besar,” tuturnya.

Dari situlah kemudian timbul program Restorative Justice ini, dimana nantinya perkara-perkara yang sangat kecil yang menimpa masyarakat dibawah ini bisa diselesaikan dengan menghentikan proses penuntutan berdasarkan RJ.

“Oleh sebab itu, melalui Peraturan Kejaksaan (Perja) RI nomor 15 tahun 2020, Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat agar membentuk rumah RJ ini,” ungkapnya.

Adapun kriteria yang masuk dalam Perja RJ ini yaitu, pelakunya bukanlah residivis, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, kerugian yang dialami korban di bawah Rp 2,5 juta dan yang terpenting ada perjanjian perdamaian antara korban dan pelaku.

“Sebab, dalam beberapa kasus kriminal yang ditemukan, ada diantara kasus tersebut bukan karena untuk memperkaya diri dan mencari keuntungan yang besar, tapi yang kita masukkan ke dalam perkara RJ ini yaitu mereka yang melakukan tindak pidana karena adanya unsur-unsur tertentu yang bisa diselesaikan secara RJ,” ujarnya.

Dalam penegakan RJ ini nanti, juga akan melibatkan hukum ada yang berlaku di wilayah masing-masing, dan juga melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan alim ulama.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 5 = 2