21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ombudsman Jambi Apresiasi Langkah Al Haris Lantik Dewas RSUD Raden Mattaher

2 min read

Saiful Roswandi

JAMBIDAILY KESEHATAN – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengapresiasi langkah Gubernur Provinsi Jambi, Al Haris yang pada Rabu 9 Maret 2022 melakukan pengukuhan atau pelantikan Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.

Ia mengatakan bahwasannya sidak yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jambi ke RSUD Raden Mattaher pada Rabu lalu, 2 Maret 2022 terkait banyaknya laporan / aduan masyarakat mengenai pelayanan di RSUD Raden Mattaher. Oleh sebab itu, ia mengapresiasi sikap yang Al Haris ambil untuk kembali mengoptimalkan pelayanan di sana.

Ia berharap Dewas yang dilantik segera melakukan gerakan perbaikan demi menciptakan pelayanan yang baik bagi masyarakat yang hendak berobat di RSUD Raden Mattaher.

“Saya harap Dewas yang dilantik segera lakukan evaluasi kinerja pegawai agar pelayanan terhadap masyarakat yang berobat mudah, cepat, walau antre pun tidak lama”, katanya pada Rabu, 9 Maret 2022 melalui WhatsApp.

Tambahnya, ia meminta agar Dewas juga berani mengevaluasi kinerja Dokter yang bertugas di RSUD Raden Mattaher agar dapat datang tepat waktu dan tidak merugikan masyarakat.

“Tegur Dokter yag lalai, tidak datang tepat waktu karena ini merugikan masyarakat. Ini bisa jadi penyebab antrean panjang dan lama. Bagaimana tidak, jika mayarakat datang jam 7, Dokternya datang lewat dari jam 10”, ungkap Saiful Roswandi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Untuk diketahui ada lima nama yang dilantik menjadi dewan pengawas RSUD Raden Mattaher, dan sekretaris Dewas BLUD untuk massa jabatan 2022-2027. Apani Saharudin (Ketua Dewas), Agus Peringadi, Johansyah, dr. Ike Silviana dan Mahmud Ishak. Lalu, Sekretaris Dewas BLUD pada RSUD Raden Mattaher Jambi, yakni Shalahudden Syah.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

54 − = 51