21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Sepanjang 2021 Terdapat 10 Ribu ‘Janda Baru’ di Provinsi Jambi, Setengahnya Kota Sungaipenuh

1 min read

Ilustrasi/net

JAMBIDAILYH PERISTIWA – Badan Pusat Statistik (BPS) provinsi Jambi mencatat angka perceraian yang meningkat di sepanjang tahun 2021, sebesar 10.000 kasus.

BPS dalam rilis resminya dilihat jambidaily.com (Sabtu, 12/03/2022 pukul: 14.15 wib) menulis Perceraian terbagi dua yaitu Cerai Talak 2.294 kasus dan Cerai Gugat 7.706.

Untuk sebaran di 9 Kabupaten dan 2 kota dalam provinsi Jambi, kasus cerai Talak dan Gugat didominasi oleh warga Kota Sungai Penuh dengan total 5.000 kasus cerai, disusul kabupaten Bungo sebanyak 942 kasus, lalu Batanghari 660 kasus, Tanjung Jabung Barat 514 kasus, Tanjung Jabung Timur 512 kasus, Tebo 477 kasus, Kerinci 463 kasus, Kota Jambi 406, Muaro Jambi 377 kasus, Sarolangun 366 kasus, Merangin 323 kasus.

Adapun jumlah perceraian menurut faktor, paling tinggi akibat perselisihan secara terus menerus, salah satunya terkait masalah ekonomi. Selain itu karena Meninggalkan Salah satu Pihak, Dihukum Penjara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga lainnya.

Lihat Datanya Melalui Tautan ini: https://jambi.bps.go.id/

Dikutip dari laman pilarjambi.com mediagroup jambidaily.com, angka perceraian meningkat sekitar 28% dari kasus cerai tahun 2020 yang tercatat sebanyak 7.706.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jambi yang dirilis (Selasa, 8/03/2022) menyebutkan “Ini sudah termasuk bedolan (menikah di luar KUA) dan hanya yang beragama Islam berdasarkan data Kementerian Agama Ri (Dirjen Bimas Islam),” dilansir dari laman BPS Provinsi Jambi. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58 − = 54