Bupati Tanjab Timur Berharap Tidak Ada Lagi Konflik yang Terjadi Antara Masyarakat Dari Kelompok Tani dan Pihak TNBS
2 min readJAMBIDAILY MUARASABAK – Guna mengantisipasi adanya konflik lahan yang berkepanjangan, untuk pada hari Rabu (23/3) dilaksanakan kegiatan penandatangan perjanjian kerjasama kemitraan konservasi Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang dengan kelompok tani Desa Rantaurasau dan Desa Sungairambut, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjab Timur.
Dalam kegiatan yang digelar di aula kantor Bupati Tanjab Timur ini, tampak hadir Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto, Kepala Balai TNBS Pratono Suroso, Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan, perwakilan Pabung 0419/Tanjab, Kejari, unsrut terkait dari Kecamatan Berbak, 23 kelompok tani dan tamu undangan lainnya.
Kepala Balai TNBS Pratono Suroso saat diwawancarai mengatakan, latar belakang dari kerjasama kemitraan ini karena adanya konflik terkait lahan yang menurut versi pihak TNBS adalah kawasan tetapi menurut masyarakat adalah lahan milik desa.
Konflik ini mulai terjadi di tahun 2015, kemudian ada proses pendampingan dari Pemkab Tanjab Timur, Dinas Kehutan Provinsi, Direktorat Penanganan Konflik Hutan Adat, BRG dan tentunya melibatkan pihak TNBS serta masyarakat.
“Akhirnya disepakati, bahwa penyelesaiannya adalah kemitraan konservasi yang arahnya nanti yaitu konflik itu dianggap selesai setelah sepakat adanya kerjasama ini dan masyarakat diberi akses untuk memanfaatkan lahan yang dikonflilkan itu,” ucapnya.
Dirinya juga menyebutkan, menurut aturan yang berlaku, ada jangka waktu yang akan ditentukan dalam kerjasama ini.
“Sesuai aturan, jangka waktunya 10 tahun. Tetapi itu bisa diperpanjang, namanya kerjasama kan harus dievaluasi,” sebutnya.
Sementara itu, Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto saat diwawancarai terkait kegiatan ini menjelaskan, pada intinya Pemda Tanjab Timur sangat mendukung dengan adanya kegiatan ini.
“Semoga kegiatan ini dapat mengantisipasi kedepannya jangan ada lagi timbul gejolak konflik antara masyarakat dan pihak TNBS,” jelasnya.
Dirinya juga berharap, setelah adanya penandatanganan perjanjian kerjasama kemitraan konservasi ini dapat memberikan manfaat bagi kedua bela pihak, yakni masyarakat di desa penyanggah atau di sekitarnya dan pihak TNBS.
“Dan yang paling penting sekali, mereka harus sama-sama sadari hak dan kewajiban mereka. Jangan cuman tau haknya saja, tetapi kewajiban mereka abaikan,” pungkasnya.