15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Fraksi PDI Perjuangan Satria Tubagus DPRD Tanjab Barat Menyetujui LKPJ Bupati TA. 2021

2 min read

JAMBIDAILY TANJAB BARAT – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menyatakan Setuju Terhadap LKPJ Bupati TA. 2021.

Hal disampaikan Fraksi PDI-P melalui juru bicaranya Satria Tubagus Rian Hermawan pada saat menyampaikan pandangan umum Fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna Kedua DPRD, Selasa (05/03/2022).

Menurut Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang di sampaikan oleh Satria Tubagus Rian Hermawan mengatakan pandangan umum fraksi terhadap LKPJ Bupati Tahun 2021 merupakan hal yang menjadi kewajiban setiap DPRD agar instrumen pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

“Ini merupakan suatu instrumen kontrol dalam membawa kabupaten lebih baik lagi kedepan, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui LKPJ Bupati Tahun 2021,” ucap Tubagus.

Perlu diketahui sebelumnya Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD kabupaten Tanjung Jabung barat H. Muh. Sjafril Simamora, SH. didampingi dengan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Harian, SH.

Dalam arahannya Sjafril Simamora mengatakan sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat pasal 150 ayat (1) huruf (c) quorum tercapai.

“Selanjutnya marilah kita ikuti bersama mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terkait LKPJ Bupati tahun anggaran 2021, untuk itu kami persilahkan juru bicara dari Fraksi Partai PDI Perjuangan,” tuturnya.

Rapat Paripurna kedua dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, anggota DPRD Tanjab barat, Forkompinda, staf ahli, tenaga ahli serta kepala OPD kabupaten Tanjung Jabung Barat.(Hmi)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53 − = 52