21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Sekda Tanjab Barat Ikuti Musrenbang RKPD Provinsi Jambi

3 min read

JAMBIDAILY TANJAB BARAT – Bupati Tanjungjabung Barat, diwakili Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si ikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jambi dengan tema “Peningkatan Produktivitas untuk pertumbuhan Hijau”. Selasa (05/04).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom BW Luxury Hotel Jambi ini, dibuka secara langsung oleh Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, dan juga turut dihadiri oleh DPR RI Dapil Jambi dan DPD RI, Bupati/Walikota Se-provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda, Danrem 042 gapu, Kepala Kejaksaan, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama Provinsi Jambi, Rektor Perguruan Tinggi se-provinsi Jambi, Kepala BPK RI dan BPKP Provinsi Jambi, Kepala Bank Indonesia Provinsi Jambi, Direktur Bank 9 Jambi, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD lingkup Provinsi Jambi, Kepala Bappeda Se-Provinsi Jambi, Ketua Organisasi Masyarakat, Organisasi Profesi, Parpol dan Insan Pers dan hadir juga secara zoom meeting.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dihadiri Narasumber yang diantaranya, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Mendagri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, Plt. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan BAPPENAS RI, Dr. Ir. Subandi, MSc, Staf Ahli bidang Ekonomi Maritim Mementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Invetasi, Sungeng Santoso.

Gubernur jambi dalam sambutannya menegaskan isu strategis untuk rencana pembangunan 2023 adalah pemantapan pembangunan ekonomi, ketimpangan antar wilayah dan ketenagakerjaan. Menurutnya, Isu strategis tersebut terangkum dalam lima skala prioritas yang nantinya akan sangat berperan dan membantu untuk perkembangan masing-masing Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.

‘’Kelima skala prioritas itu, peningkatan produktivitas daerah, pembangunan infrastruktur daerah, pembangunan manusia, peningkatan lingkungan hidup dan peningkatan tatakelola pemerintahan,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur sampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang mengacu pada Pasal 90 dan 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Selain itu juga tatacara evaluasi Ranpeda tentang RPJPD dan RPJMD serta tatacara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD yang menegaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang RKPD dilaksanakan dalam rangka pembahasan rancangan RKPD Provinsi.

Selanjutnya, Hasil Musrenbang dengan tema “Peningkatan produktivitas untuk pertumbuhan hijau” tersebut, disepakati dan ditandatangai seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Jambi.

Diwawancarai usai kegiatan, Sekretaris Daerah H. Agus Sanusi didampingi Plt Kepala BAPPEDA H. Firdaus Khatab mengatakan bahwa Musrenbang merupakan perwujudan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan. Ditambahkannya, Musrenbang RKPD dilaksanakan dalam rangka pembahasan rancangan RKPD Provinsi, dengan maksud untuk menyepakati permasalahan, prioritas, arah kebijakan daerah, dan program kegiatan, serta menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional.

“Alhamdulillah kita telah mengikuti Musrenbang RKPD Provinsi Jambi yang dibuka langsung oleh bapak Gubernur, dan Gubernur telah menyampaikan beberapa masukan, kurang lebih 11 usulan yang terakomodir seluruh Kabupaten/Kota pada Rakortek di Batam, harapannya semoga semua itu dapat terakomodir dan juga akan ada sinkronisasi antara program Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dan akan ditindaklanjuti dengan pembahasan Musrenbang tingkat Nasional.” ungkap Sekda Haji Agus Sanusi.

“Untuk informasi awal 2022 ini yang disampaikan anggota DPR RI tadi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk rehab sekolah kita akan mendapatkan bantuan kurang lebih 30 sampai dengan 35 dari dana DAK. Semoga apa yang kita usulkan melalui aplikasi Bappeda Provinsi dan Nasional dapat diakomodir oleh pusat,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

85 − = 78