Ini Besaran Zakat Fitrah 1443/Tahun 2022 untuk Kota Jambi
2 min readJAMBIDAILY EKONOMI – Ramadhan 1443 telah berjalan 7 Hari (Sabtu, 09/04/2022) tentunya ada kewajiban juga bagi umat muslim untuk membayar Zakat fitrah.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri sebagaimana hadist Ibnu Umar RA, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Laman jambiprima.com mediagroup jambidaily.com (Kamis, 07/04/2022) melaporkan bahwa Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi, Syamsir Naim mengatakan, surat pengumuman bersama antara Pemkot Jambi, Kemenag Kota Jambi, Baznas dan MUI Kota Jambi mengenai penetapan standar zakat fitrah sudah dikeluarkan per 1 April 2022.
Syamsir menyebutkan, sudah disepakati bahwa, standar zakat fitrah adalah 1 Sho’ atau makanan pokok untuk satu orang. Zakat fitrah dengan beras dalam mazhab Syafii dan Jumhur Ulama diukur dengan takaran 11 canting susu dan diukur dengan timbangan dan kehati-hatian seberat 2,8 Kilogram.
Sementara jika umat muslim berzakat dalam bentuk uang, maka nilainya untuk beras kualitas tinggi senilai 3,2 Kg dikalikan Rp13.500 menjadi Rp43.200. Kemudian beras dengan kualitas sedang senilai 3,2 Kg dikalikan Rp11.750 menjadi Rp37.600. Beras dengan kualitas rendah senilai 3,2 Kg dikalikan Rp9.750 menjadi Rp31.200.
Lanjutnya, bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal tahun 1443 H/2022 M dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap Masjid, Mushala maupun Langgar dan di SK kan oleh Ketua Baznas Kota Jambi.
“Dapat diusulkan melalui kepala KUA di masing-masing kecamatan,” imbuhnya.
Sementara itu, mengenai penjelasan tentang fidyah atau pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, dijelaskan kriterianya seperti orang yang sakit permanen dan diperkirakan tidak mungkin sembuh. Kemudian pekerja berat yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk berpuasa, kemudian orang yang pikun.
“Mereka boleh tidak berpuasa, tapi wajib membayar fidyah,” jelasnya.
Adapun rincian pembayaran fidyah yakni, berupa uang sebesar Rp30 ribu per hari, dan berupa makanan. Yaitu memberi makan kepada fakir miskin 3 kali sehari untuk satu orang. (*/HN)