Lanjutan Sidang Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi, KPK Beri Peringatan Pada Apif Firmansyah
2 min readJAMBIDAILY HUKUM – sidang lanjutan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi dengan terdakwa Apif Firmansyah, muncul dari kesaksian Nur Afrianti bahwa Apif pernah meminta uang Rp500 Juta dan di transfer ke Haris.
Sitimang.id melaporkan sosok Haris, kabarnya adalah bagian dari tim pemenangan Jokowi “Apif ada meminta uang Rp 500 Juta dan di transfer ke Haris ini. Kami tidak tahu siapa, tapi tujuannya adalah untuk menyelesaikan perkaranya di KPK,” ujar Nur Afrianti dalam memberikan keterangan dipersidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas terkait pernyataan dan kesaksian Nur Afrianti.
Keterangan yang disampaikan Nur Afrianti, dari tanggapan Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK (kamis, 21/2/2022) akan dikonfirmsi kembali di depan persidangan kepada saksi-saksi lainnya, termasuk kepada terdakwa Apif Firmansyah.
Tujuannya agar semuanya menjadi terang terkait fakta-fakta yang dimaksud dan kemudian dapat dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan jaksa.
“Kita ikuti dl persidangannya dan kami berharap terdakwa akan koperatif menerangkan dengan jujur dihadapan persidangan,” tegas Ali Fikri.
Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Apif Firmansyah ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi, pada 14 Maret 2022 yang lalu.
“Kewenangan penahanan sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan Terdakwa sementara ini tetap akan dititipkan pada Rutan KPK gedung Merah Putih,” Ujar Ali, dalam keterangan tertulis kepada jambidaily.com (Senin, 14/03/2022).
Lebih lanjut dari keterangan tersebut, Terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut:
Kesatu: Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Kedua :
- Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau
- Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
(*/HN)