Eksekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar Lima Ranperda
2 min readJAMBIDAILY MUARABULIAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari, Selasa (10/5/2022) menggelar rapat Paripurna dalam rangka jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota pengantar lima Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Batanghari dan jawaban DPRD terhadap pemandangan umum pemerintah atas nota pengantar tiga Ranperda inisiatif DPRD Batanghari tahun anggaran 2022.
Dalam paripurna tersebut, baik dari pemerintah kabupaten maupun anggota dewan, saling mengucapkan rasa terima kasih dan saling mengapresiasi baik dari segi pandangan, saran dan masukan terhadap Ranperda yang diusulkan.
Bahkan kedua pihak berharap kedepannya hubungan selalu terjalin baik dan terus dipertahankan, sehingga kedepannya sinergritas yang di bangun sebagai percepatan pembangunan Kabupaten Batanghari.
Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar mengatakan, menyikapi masukan dan saran fraksi Demokrat dimana meminta agar pihaknya memerintahkan pimpinan dan jajaran OPD untuk hadir langsung dalam proses pembahasan Ranperda.
“Mengingatkan langsung kepada kepala OPD yang mengusung dan menyusun Ranperda agar dapat hadir dalam pembahasan dan agar berkoordinasi dengan pihak DPRD dalam rangka penyusunan jadwal pembahasan agar tidak berbenturan dengan jadwal Kedinasan lainnya,” tegas Wakil Bupati Batanghari.
Kemudian itu, masukan fraksi Partai Demokrasi indonesia perjuangan dimana Ranperda tetap dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Azazi manusia atau Kemenkumham Republik Indonesia atau RI, kelima Ranperda yang diajukan pemerintah telah dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham RI.
Dalam hal ini di buktikan melalui surat kepala kantor Kemenkumham RI Wilayah Jambi Momor: W.5.PP.04,02-44 tanggal 4 april 2022 hal penyampaian hasil pengharmonisasian Ranperda Kabupaten Batanghari.
Ketua badan pembentukan Peraturan Daerah atau Bamperda DPRD Kabupaten Batanghari Muhammad Zaki mengatakan, Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukkan Peraturan Daerah ini di maksudkan untuk menjadi pedoman penyusunan program pembentukan perda berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan aspirasi dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan penyusunan Perda.
“Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan fakir miskin berisi norma kewenangan maupun norma perilaku kewenangan kepada pemerintah Kabupaten untuk memberikan pelayanan dan perlindungan fakir miskin,”katanya.
Ranperda tentang irigasi bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti berfungsi untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan petani.(hur)