Warga Kota Jambi, Jangan Buang Sampah di Luar Ketentuan Ada Sanksi Denda
2 min readJAMBIDAILY HUKUM – Warga di jalan Multatuli Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Kotabaru kota Jambi, kedapatan membuang sampah sembarangan pada Sabtu (04/06/2022) dinihari.
Laki-laki (67) inisial MM dengan sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang, dia membuang sampah sendiri dengan menggunakan kendaraan roda dua dan diamankan oleh timdu untuk dilakukan proses pemeriksaan oleh PPNS satpol kota Jambi.
MM Tangkap Tempat Oleh Petugas TIMDU TPS Kecamatan Kotabaru dan BKO Satpol PP karena Melanggar Perda No.05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Sampah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Jambi, Mustari Affandi,AP,ME bahwa dengan adanya Perda No 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah diharapkan adanya kesadaran masyarakat
“Kita harap ada kesadaran masyarakt untuk membuang sampah pada tempat dan jadwal yang telah ditentukan, karena apabila ditemukan adanya masyarakat yang membuang sampah dari Pukul 06.00 sampai dengan 18.00 wib maka akan diberikan sanksi denda sesuai pasal 46 perda No 5 tahun 2020,” Ujar Mustari kepada jambidaily.com
Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi serta bersedia membayar sanksi denda sesuai pasal 46 ayat 3 huruf c Perda No 5 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah, sebesar Rp500.000 sebagaimana bukti transfer ke kas daerah yang dilihat jambidaily.com.
“Timdu kebersihan yang terdiri dari satpol PP, kecamatan, Kelurahan, RT, Babinsa, babinkantibmas dan DLH akan selalu memantau dan mengawasi kebersihan di lingkungan serta dengan adanya sanksi yang diberikan membuat efek jera bagi oknum pelanggar perda No 5 tahun 2020,” Pungkas Mustari. (*/)