22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Berlokasi di Muara Sungai, Pemkot Disarankan Buat TPA Sementara di Sungai Lirik Pesisir Bukit

3 min read

JAMBIDAILAY SUNGAIPENUH – Sejumlah warga Sungai Ning, Dusun Baru dan Sungaipenuh berharap Pemkot Sungaipenuh untuk tidak menjadikan Renah Pandan Tinggi, Desa Sungai Ning menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Sebab, lokasi yang direncanakan oleh Pemkot tersebut merupakan ulu sungai untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat wilayah adat Dusun Baru dan Sungaipenuh.

“Kita berharap jangan di RPT lah jadi lokasi TPA. Disana merupakan ulu sungai untuk kebutuhan air bersih dan air minum bagi masyarakat wilayah Adat Dusun Baru dan Sungai Penuh,” terang warga

Bahkan, warga meminta kepada Pemerintah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Jika koordinasi itu tidak menemui titik terang, warga memberikan alternatif yang aman bagi kelangsungan hidup orang banyak.

“Untuk menyelesaikan persoalan ini kita harap adanya koordinasi dengan Pemkab Kerinci. Kalaupun tidak ada jalan, alternatifnya di Hulu Sungai, lokasinya berada di Sungai Lirik, antara Koto Lolo – Sungai Liuk” terang warga

Menurut warga, jika dibuang di Sungai Lirik, air hanya digunakan untuk persawahan, tidak untuk air bersih dan air minum.

“Kalau ditempatkan diantara koto Lolo dengan Sungai Liuk ( sekitar rumah potong hewan ) dibuat permanen. Olahan teknik pupuk organik dan sebagainya yang dikenal juga dengan bank sampah hasilnya bisa dimanfaatkan warga sekitar,” tuturnya

Fajran Ketua DPRD Kota Sungaipenuh mengaku setuju dengan usulan warga bahwa TPA sementara berada di muara sungai, dan setiap pembangunan TPA haruslah sesuai dengan peraturan perundangan – undangan.

“Kita memiliki persamaan dengan pemkot sungai penuh bahwa sampah ini adalah persolaan penting. Harus segera diupayakan pengolahaannya,” ujarnya

Terkait dengan lokasi pembuangan, kata dia, sampah yang selama ini dibuang di RKE sudah tidak bisa dilakukan pembuangan didaerah tersebut.

Sedang disatu sisi saat ini, Pemkot Sungaipenuh menunjuk lokasinya di RPT belum memiliki Amdal akan tetapi saat ini sedang dilakukan pengurusan.

“Terkait di RPT pemkot sudah melaksankaan (mengurus amdal), tetapi kita belum melaksanakan rekomendasi yang tercantum didalam persyaratan amdal tersebut. Atau lokasi pengolahaannya tidak jelas,” ujarnya

Mengingat persoalan sampah sangat penting sekali, dia meminta kepada Pemkot Sungaipenuh bergerak cepat dan tepat.
“Dalam hal ini, pemerintah harus segera berpikir, bergerak cepat dan tepat. Pada prinsipnya untuk lokasi kami setuju dengan syarat sesuai dengan ketentuan penundang – undangan” ujarnya

“Undang – undang yang kita maksud adalah Kemen pu nomor nomor 3 tahun 2013 tentang TPS3R. TPS 3 R ini harus memiliki TPS induk, sertan undang undang persampahan tahun 2008. Tentang T. Dan lebih penting itu tidak ada permasalahan di tengah masyarakat. Ini menuntut kepada pemerintah bergerak cepat dan teliti,” tegasnya

Disatu sisi, dirinya sebelumnya tidak menyangka bahwa Pemerintah Kota Sungaipenuh menunjuk RPT menjadi lokasi TPA, karena yang hadir saat rapat dengan forkominda adalah camat Pesisir Bukit.

“Kemaren itu dihadiri dalam rapat forkoinda dihadiri oleh camat pesisir bukit, sangka saya lokasinya di Pesisir Bukit, ternyata tidak dan lokasinya di Sungai Bungkal,” ujarnya

Ditambahkannya, pada waktu pertemuan forkominda dirinya juga sudah mengingatkan supaya lokasi yang dituju tidak menimbulkan kisruh dan merugikan masyarakat.

“Dalam rapat itu terpenting atau kita memberikan catatan lokasi yang ditentukan tidak menimbulkan kisruh ditengah masyarakat,” ujarnya. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

71 − = 67