Diikuti oleh 325 Peserta, Ombudsman Jambi Awasi Pelaksanaan SKD Catar Poltekip/Poltekim Kemenkumham 2022
2 min readJAMBIDAILY PERISTIWA – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Taruna Poltekip/Poltekim Kementerian Hukum dan HAM 2022 pada Senin, 13 Juni 2022. Pengawasan dilakukan dengan melakukan peninjauan langsung ke tempat pelaksanaan SKD yakni di UPT BKN Jambi.
Pengawasan oleh Ombudsman Jambi ini dilakukan oleh Tim Pencegahan Maladaministrasi yang dikepalai oleh Abdul Rokhim. Sekitar pukul 09.00 WIB, Ombudsman Jambi mengunjungi lokasi seleksi dan melihat pelaksanaan SKD tersebut. Saat itu proses ujian sesi pertama sedang berlangsung dan beberapa peserta ujian sesi kedua sudah berdatangan ke lokasi. Terlihat juga panitia seleksi yang terdiri dari pegawai di Kanwil Kemenkumham Jambi dan UPT BKN Jambi.
Pada kesempatan tersebut, Rokhim berpesan kepada penyelenggara agar pelaksanaan seleksi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Pelaksanaan seleksi harus dilakukan secara transparan, adil dan bebas dari praktik maladministrasi. “Kita minta agar proses Seleksi Catar di Kemenkumham ini terlaksana dengan baik dan bebas maladministrasi,” ujarnya.
Rokhim juga menegaskan bahwa Ombudsman Jambi menerima seluruh pengaduan masyarakat terkait dengan Seleksi Catar Kemenkumham ini. Ia meminta agar masyarakat jika menduga adanya praktik maladministrasi agar dapat melapor ke Ombudsman setelah menyampaikan keluhannya ke panitia. Karena sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Ombudsman, pelayanan publik di bidang adminisitrasi pekerjaan termasuk dalam pengawasan Ombudsman.
“Kita menerima seluruh keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, termasuk dalam lingkup pekerjaan,” ujar Rokhim.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kanwil Kemenkumham Jambi, ada 325 peserta yang ikut dalam SKD Catar Poltekip/Poltekim 2022 ini. SKD dilakukan selama dua hari dan nantinya akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni seleksi kesehatan, kesamaptaan, psikotes, dan wawancara. Sedangkan total peserta yang akan diterima nantinya berjumlah 700 orang se-Indonesia.
Sebagai tambahan, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang diberi wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang kegiatannya menggunakan anggaran APBN dan atau APBD, baik keseluruhan maupun sebagian. Seluruh masyarakat dapat membuat laporan ke Ombudsman dengan memenuhi persyaratan formil serta materil. Di Provinsi Jambi, Ombudsman RI memiliki Kantor Perwakilan yang terletak di Jalan Empu Sendok Nomor 7, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.