Sekda Sapril Kukuhkan Kades Pematang Mayan
2 min readJAMBIDAILY Tanjabtim – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab timur) Sapril, S. IP melantik dan pengambilan sumpah Andang Sugiharto Tri Atmojo, SE, sebagai Kepala Desa (Kades) Defenitif Desa Pematang Mayan, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Propinsi Jambi. Rabu (6/7/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Tanjab timur H. Romi Hariyanto, SE yang diwakili Sekda Tanjab timur, Sapril, S.Ip, menyampaikan, pelantikan Kades berdasarkan keputusan Bupati nomor 479 tanggal 27 Juni 2022 tentang pemberhentian pejabat kepala Desa dan pengesahan pengangkatan kepala Desa terpilih hasil pemilihan kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Pematang Mayan Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab timur masa jabatan 2021 – 2026.
Iya berharap Kades yang terpilih dan dilantik , agar bisa bersinergi bersama stakeholder dan masyarakat demi mewujudkan visi misi Bupati Tanjab Timur merakyat.
Kemudian pada 2024 nanti akan dilaksanakan Pileg, Pilpres, dan Pilkada serentak, Bupati berharap agar Kades yang telah dilantik agar mampu mewujudkan keamanan dan kenyamanan, dan jangan sampai ada permusuhan dikarenakan perbedaan pilihan atau Parpol.” ujar Sekda berharap.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Kades Pematang Mayan oleh Sekda dengan disaksikan langsung, Staf Ahli, Kadis PMD, Polres Tanjab timur, Polsek Rantau Rasau, Danramil Nipah Panjang, Camat Rantau Rasau, Pejabat Kades Pematang Mayan, Kades dan Lurah SE Kecamatan Rantau Rasau, LSM, para Insan Pers, dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan diakhiri pelantikan TP PKK Desa Pematang Mayan oleh TP PKK Kecamatan Rantau Rasau, serta bersalaman dengan ucapan selamat kepada Kades yang telah dilantik.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Mariontoni, S.Sos, saat diwawancara Awak Media, iya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Desa Pematang Mayan yang telah melaksanakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dengan aman dan lancar, serta kepada penyelenggara, dan seluruh pihak terkait, iya berharap agar kades yang telah dilantik agar dapat mengembang amanah dengan sebaik baiknya sesuai aturan yang berlaku. Serta dapat berkolaborasi bersama seluruh sektor yang ada di Desa sehingga keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dapat terwujud pembangunan Desa kedepannya lebih baik,” tutupnya.