15 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Warga Desa Sekampil Kabupaten Bungo ‘Blokir’ Jalan untuk Aktivitas Angkutan Sawit dan CPO

3 min read

JAMBIDAILY BUNGO – Masyarakat Desa Sekampil, Sungaiberingin, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo berunjuk rasa sekaligus memblokir jalan masyarakat desa di simpang PT.CSH untuk aktivitas mobil angkutan buah sawit dan angkutan mobil CPO, masyarakat juga menuntut beberapa hak masyarakat yang telah diambil oleh pihak perusahaan (Rabu, 13/07/2022).

Sebelum ini sudah ada 2 kali aksi masyarakat yang berujung dengan perjanjian 14 poin tuntutan dengan ditandatangani oleh beberapa pimpinan perusahaan PT.CSH menggunakan materai dengan jangka waktu 3 bulan sejak Maret 2022, tetapi sampai saat ini sudah masuk bulan Juli tidak juga diindahkan 14 point yang telah disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan PT.CSH.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima jambidaily.com, Aliansi Masyarakat Sekampil Sungaiberingin (AMSS) kembali turun aksi pada Rabu, 13 Juli 2022 dengan menuntut pihak perusahaan dengan permasalahan jalur khusus aktivitas perusahaan karena pihak pemerintah daerah kabupaten belum mau mengaspal atau memperbaiki jalan dari desa Rantau Keloyang sampai Desa Sekampil karena masih di lalui oleh aktivitas perusahaan.

“Tuntutan massa aksi ini akan terus berlanjut sampai menemukan itikad baik dari pihak perusahaan dan segera merealisasikan point tuntutan yang telah di tanda tangani di atas materai pada bulan April 2022, dan aksi ini akan terus berlanjut dengan menutup sekaligus memblokir jalan masyarakat yang dilalui oleh aktivitas perusahaan yaitu mobil truk buah sawit dan mobil truk CPO,” Ungkap M.Riduan S.H selaku koordinator.

Lalu, permasalahan yang juga menjadi tuntutan AMSS adalah terkait meminta perusahaan melakukan pembebasan pemukiman perkebunan warga yang dikenakan HGU, serta mengindikasikan PT.CSH menanam kebun sawit di lahan hutan produksi (HP) sesuai peraturan menteri LKHP 23/2021 dan UU No.41 tahun 1999. Bahwa telah melanggar peraturan dan UU di tersebut. Dan juga mengindikasi tentang perampasan lahan warga secara sepihak dan belum ada penyelesaian nya dari pihak perusahaan. Serta juga tidak ada kontribusi perusahaan terhadap masyarakat setempat.

Kemudian, AMSS menduga adanya tambang batuan ilegal yang beroperasi di Batang Sungaisenamat area desa Sekampil dan desa Sungaiberingin maka dari itu AMSS meminta PT.CSH membuktikan izin tambang batuan tersebut sesuai dengan UU No.4 Tahun 2009 tentang tambang batuan dan UU No.3 Tahun 2020 tentang minerba serta IUP Operasi Produksi, WIUP dan SIPB

Dan yang terakhir AMSS meminta pimpinan pusat perusahaan untuk mengevaluasi pimpinan yang ada di PT.CSH sebab telah lebih dari 3 bulan kesepakatan di tanda tangani di atas materai tetapi belum juga ada itikad baik untuk merealisasikannya, dan AMSS meminta mencopot saudara Robert Sihotang sebagai HUMAS PT.CSH karena masyarakat merasa beliau telah membuat gaduh dengan janji janji yang telah di tawarkan kepada masyarakat dan tidak ada bentuk realisasinya.

“Sampai pimpinan pusat langsung yang datang untuk menemui masyarakat desa karena masyarakat sudah tidak percaya dengan pimpinan perusahaan PT.CSH, masyarakat telah sepakat untuk tetap diam di simpang PT.CSH sampai saat pimpinan pusat mengindahkan tuntutan yang telah di sampaikan masyarakat sampai beberapa hari kedepan bahkan beberapa minggu kedepan,” Ujar M.Riduan S.H selaku koordinator didampingi Hasbi ashshidiqi perwakilanan mahasiswa.

Hingga informasi ini disiarkan, informasi dari perwakilan mhasiswa, aksi pemblokiran jalan masih berlangsung. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari otoritas setempat dan jambidaily.com belum melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait kondisi terkini (*HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 8 =