23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

OJK Bertemu Menkopolhukam Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

2 min read

JAMBIDAILY JAKARTA – Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh. Mahfud MD untuk memperkuat sinergi kedua lembaga dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam pertemuan tersebut menyampaikan beberapa hal kaitannya dengan tugas dan kewenangan OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan.

Pertama, OJK sebagai lembaga pengawas dan pengatur terus menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan serta melakukan pengawasan terhadap setiap Lembaga Jasa Keuangan secara individual.

Kedua, langkah-langkah penegakan hukum yang akan terus diperkuat OJK dalam pengawasan prudential dan market conduct di industri jasa keuangan.  Penegakan hukum juga akan terus ditingkatkan dalam pengawasan internal sehingga dibutuhkan penguatan kerja sama dengan instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum.

Menurut Mahendra, penguatan penegakan hukum ini sangat diperlukan untuk memperkuat pengawasan OJK khususnya menghadapi tantangan ekonomi global yang berdampak pada perekonomian nasional.

Ketiga, perkembangan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), yang telah selesai dilakukan on-site visit Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia pada FATF.

“Kami berharap sinergi dan juga kerja sama koordinasi yang semakin baik ke depan dapat terus ditingkatkan, karena juga di samping menghadapi kondisi ekonomi dunia makin penuh tantangan tapi juga terjadinya berbagai hal yang berkaitan dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dan begitu kompleks,” kata Mahendra.

Sebelumnya, OJK dan Kemenkopolhukam sudah melakukan berbagai kerja sama antara lain meliputi:

  1. Kebijakan di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;
  2. Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait sektor jasa keuangan;
  3. Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan;
  4. Penyediaan narasumber dan atau tenaga ahli;
  5. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; dan
  6. Pertukaran data dan atau informasi.
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28 − = 26