Ombudsman Jambi Soroti Rusaknya Alat Perekaman KTP Elektronik di Batanghari
2 min readJAMBIDAILY PERISTIWA – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menyoroti adanya dugaan tindakan maladministrasi yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batanghari.
Seperti yang diberitakan di salah satu media di Provinsi Jambi, dikabarkan bahwa salah seorang warga hendak melakukan proses perekaman KTP elektronik di Disdukcapil Batanghari. Namun sudab dua hari warga tersebut menunggu, tidak menerima kepastian layanan dari petugas.
Dari informasi yang diterima, terjadi kerusakan pada alat perekaman KTP di kantor tersebut. Namun petugas tidak bisa memberikan kejelasan sampai kapan warga tersebut harus menunggu. Tidak ada juga pengumuman yang diberikan terkait adanya kerusakan pada mesin perekaman.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia mengatakan tidak boleh ada ketidakjelasan dalam memberikan pelayanan publik, termasuk soal alat yang rusak.
“Dukcapil harus cepat atasi itu. Segera komunikasikan dengan Pusat. Kapan alat itu bisa digunakan lagi. Pelayanan itu harus ada kepastian waktu,” kata Saiful.
Ia meminta agar Kepala Dinas memiliki kemampuan managerial dalam mengatasi masalah pelayanan. “Jangan nunggu. Migitasi resiko itu penting, agar pelayanan tidak terganggu,” pungkas Saiful.
Bagi masyarakat Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi dapat menyampaikan keluhannya terkait pelayanan publik. Keluhan dapat ditindaklanjuti secara gratis. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan tersebut melalui telepon: (0741) 3066814, WhatsApp: 08119593737 atau email: jambi@ombudsman.go.id.