27 Juli 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Pj Bupati Tebo Hadiri Rakor Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non ASN di Lingkup Pemerintah Daerah

2 min read

JAMBIDAILY TEBO – Pj. Bupati Tebo H.Aspan, ST didampingi Kepala Diskominfo Drs. Erwanto, MA dan Kepala BKPSDM Haryadi, S.Sos M.Si menghadiri acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Tenaga Non ASN di Lingkup Pemerintah Daerah yang diadakan oleh APKASI di Puri Agung Convention Hall Hotel Sahid Jakarta, Rabu (21/09/2022).

Dalam acara ini mentri PAN RB Abudullah Azwar Annas membahas tentang masalah dan solusi yang mungkin menjadi jalan keluar terbaik. Ada 3 alternatif penyelesaian Tenaga Non ASN yaitu :
1. Diangkat seluruhnya menjadi ASN
2. Diberhentikan seluruhnya
3. Diangkat sesuai dengan prioritas

Beberapa pertimbangan alternatif penyelesain ini tentunya menimbulkan masalah lain. Untuk keterbatasan anggaran, ditawarkan solusi kepada daerah untuk menggaji Tenaga Non ASN ini sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.

Sementara untuk pembengkakan jumlah tenaga honorer yang setiap periode kepala daerah baru “bertambah”, Mentri PAN RB menawarkan solusi “Masa kerja tenaga honorer sama dengan masa jabatan kepala daerah”.

Bagi Tenaga Honorer yang tidak memenuhi kualifikasi untuk mendaftar di seleksi P3K, beberapa opsi yang mungkin bisa menjadi solusi diantaranya :
1. Pelatihan pengembangan kewirausahaan kepada tenaga honorer + “uang pisah” sebagai modal usaha baru.
2. Memberikan Kartu Pra-Kerja.
3. MOU dengan BUMN, BUMD dan swasta agar seluruh honorer yang tidak terakomodir oleh pemerintah bisa diakomodir di BUMN, BUMD dan swasta.
4. Mendorong investasi yang masuk ke daerah agar memberdayakan honorer yang tidak lolos P3K.

Kendala lain yang dialami pemerintah daerah dan saran lainnya selanjutnya disampaikan melalui email ke Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk disampaikan ke KEMENPANRB sebagai pertimbangan mengingat keterbatasan waktu rakor ini dan belum mendapatkan solusi yang terbaik.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58 − 48 =