SAH Ingatkan Kemenkes, Jangan Bebani Masyarakat dengan Pengurangan Subsidi Jamkes
2 min readJAMBIDAILY KESEHATAN – Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk tidak menambah beban hidup masyarakat dengan melakukan pengurangan subsidi jaminan kesehatan (Jamkes) untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Menurut legislator yang dijuluki Bapak Beasiswa Jambi ini resiko pengurangan subsidi jaminan kesehatan sebesar 2.4 triliun dalam APBN 2023 untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) membuat kenaikan iuran BPJS.
Selama ini dalam jaminan kesehatan oleh BPJS, kelompok PBPU membayar secara mandiri, namun PBPU juga memberi subsidi kelas III yang di anggap mereka rentan akan kategori miskin. Artinya, ini akan membuat masyarakat miskin akan semakin susah, karena menanggung biaya kesehatan.
“Beban hidup masyarakat sudah berat, jangan tambah lagi penghapusan subsidi PBPU dalam APBN yang ingin dilakukan pemerintah pada saat yang kurang tepat, yaitu angka inflasi yang tinggi dan kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah. Sehingga akan membuat masyarakat kecil semakin kesulitan,” ungkapnya saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian kesehatan (Senin, 26/9/2022).
Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra ini pengurangan subsidi akan membuat Perubahan tarif kepada PBPU yang rata – rata masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“Jika besaran subsidi APBN untuk PBPU dikurangi, masyarakat akan makin susah, kenapa ? Karena, tanpa subsidi iuran BPJS untuk para pekerja informal ini akan meningkat,” ungkapnya.
Selanjutnya Bapak Beasiswa Jambi ini menerangkan “pada prinsipnya peserta BPJS Kesehatan terbagi dua golongan. Yakni, mereka yang disubsidi pemerintah dan yang membayar iuran. Tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan tetap diperlukan subsidi pemerintah,’’ tandasnya.