Ditjen AHU Hadirkan Layanan Apostille Sebagai Solusi Legalisasi Dokumen
2 min readJAMBIDAILY HUKUM – Untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman tentang permohonan Layanan legalisasi atau Apostille bagi masyarakat maupun Instansi Pemerintah di Provinsi Jambi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi menyelenggarakan Diseminasi Layanan Apostille,yang berlangsung di Aston Hotel Jambi pada hari Kamis (6/10/2022).
Dengan mengusung tema “Menghadirkan Layanan Apostille Sebagai Solusi Legalisasi Dokumen Semakin PASTI di Privinasi Jambi”, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing.
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui satu instansi, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Tholib membuka secara resmi kegiatan diseminasi Layanan Apostille yang dihadiri oleh 50 (lima puluh) orang peserta, terdiri atas stakeholder dari Kementerian/Lembaga, Notaris, Instansi terkait, Akademisi dan Mahasiswa di Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyatakan bahwa hadirnya layanan Apostille ini dinilai mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen. Layanan ini merupakan hasil dari Convention of 5 October 1961 Abolishing The Requitment of Legalisation For Foreogn Public Dokuments (Konvensi Apostille), melalui pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 5 Januari 2021, dan bergabungnya Indonesia menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.
Layanan Apostille telah dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan Ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada tanggal 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Melalui Layanan Apostille ini kami berharap masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi layanan dokumen public yang menjadi standar dalam pengajuan kepengurusan VISA dan pendaftaran pernikahan menjadi lebih cepat. Begitu pula dengan kepengurusan persyarakatan pendidikan dan pelatihan di luar negeri tentang legalisasi ijazah dan transkip nilai yang sekarang menjadi sangat mudah dan ringkas” ujarnya. (*/)