Al Haris: Pemprov Jambi Lakukan Pembatasan Angkutan Batubara Sebanyak 3500 Unit
3 min readJAMBIDAILY EKONOMI – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengemukakan Pemerintah Provinsi Jambi bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jambi telah memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan batubara sebanyak 3.500 unit kendaraan. Hal tersebut dikemukakan Al Haris usai menerima Audiensi Forum Rukun Tetangga (RT) Kecamatan Paal Merah Kota Jambi, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jum’at (14/10/2022) malam.
“Kami selaku Pemerintah Provinsi Jambi harus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dan hari ini kita melihat ada keluhan dari masyarakat yang luar biasa yaitu terkait kemacetan beberapa titik ruas jalan di Jambi ini, sehingga perlu solusi yang tepat. Malam hari ini Sekretaris Daerah Provinsi Jambi mengadakan rapat dengan jajaran Polda Jambi dengan hasil yang telah diputuskan bahwa Pemerintah akan mengurangi jumlah kendaraan yang akan mengangkut batubara, dimana pada tahap awal ini akan di uji coba pengurangan sebanyak 3.500 unit kendaraan, sehingga harapannya langkah ini bisa mengurangi secara langsung angkutan batubara yang memadati beberapa titik ruas jalan di Jambi,” ujar Al Haris.
“Angkutan batubara sudah bisa beroperasi kembali dengan pembatasan 3.500 unit kendaraan, dimana kendaraan ini akan dihitung dari mulut-mulut tambang yang berada di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo. Kendaraan Batubara ini akan mulai jalan dari mulut tambang Kabupaten Sarolangun pada pukul 20.00 wib, kemudian di mulut tambang Koto Boyo Kabupaten Batanghari mulai jalan pada pukul 24.00 wib, yang mana lalu lintas ini akan diatur sedemikian rupa oleh Polda Jambi,” lanjut Al Haris.
Al Haris mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan pengawalan terkait pembatasan kendaraan angkutan Batubara, nantinya akan ada tim yang menghitung jumlah angkutan batubara yang beroperasi, mulai dari mulut-mulut tambang, Simpang BBC Bulian, Mendalo dan Mestong, dimana ketika angkutan batubara tersebut melebihi kuota yang sudah ditentukan maka kendaraan tersebut akan disuruh putar balik.
“Saya mengintruksikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk mengawal langkah pembatasan kendaraan dan menyiapkan nomor lambung angkutan batubara sehingga ketika ada kendaraan yang melanggar bisa mengatahui identitas perusahaan tersebut,” ungkap Al Haris.
Lebih lanjut, Al Haris menuturkan, saat ini Pemerintah Provinsi Jambi sudah berupaya dengan segala langkah dalam membenahi permasalahan angkutan batubara di Provinsi Jambi ini. Salah satunya adalah mulai dari pembangunan jalan dari Simpang Karmeo menuju Kilangan, penggunaan jalur sungai Batanghari dan pembangun jalan khusus batubara dari Dusun Mudo sampai Kilangan.
“Saat ini kita sedang berupaya membangun itu semua, proses jalan Simpang Karmeo sampai kilang Insha Allah akan selesai pada bulan Desember ini. Untuk jalur sungai Batanghari, Pemerintah Provinsi Jambi sudah meminta Kementerian Perhubungan untuk mengeruk sungai Batanghari di 13 titik, serta jalan khusus batubara dari dusun mudo sampai kilangan, masih menunggu izin AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup selasai nantinya akan segera dibangun,” tutur Al Haris.
“Kita mengharapkan upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi ini berjalan dengan baik sehingga bisa mengurangi kemacetan yang terjadi saat ini sehingga pengguna jalan merasa nyaman, meminimalisir kecelakaan yang terjadi selama ini dan batubara bisa diangkut sampai ke pelabuhan, sehingga membuat Provinsi Jambi menjadi lebih kondusif,” tutup Al Haris.
Ketua Forum RT Kecamatan Paal Merah, Wandi mengatakan tujuan dari Audiensi Forum Ketua RT Kecamatan Paal Merah ini untuk meminta Pemerintah Provinsi Jambi menertibkan kendaraan batubara yang melintasi kota Jambi khususnya yang berada di Kecamatan Paal Merah karena saat ini kendaraan batubara sudah sangat meresahkan masyarakat dan memenuhi bahu bahu jalan. (Waaly, foto dan video: Erit)