24 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Forum RT Kota Jambi Temui Gubernur, Ini Enam Point Soal Truk Batubara yang Disepakati

3 min read

JAMBIDAILY PERISTIWA – Menjawab kegelisahan masyarakat, soal lalu lintas Truk Batubara yang semakin meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan di kawasan Kecamatan Pal Merah Kota Jambi, Forum RT Kota Jambi akhirnya menemui Gubernur Jambi pada Jumat (15/10) malam, untuk beraudiensi dan menyampaikan keluhan terkait persoalan tersebut.

Ketua Forum RT Kecamatan Pal Merah, Wandi, mendatangi Rumah Dinas Gubernur, untuk melakukan audiensi, bersama semua Ketua Forum RT Kelurahan di Kecamatan Pal Merah.

Kedatangan tersebut disambut langsung oleh Gubernur Al Haris dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H Sudirman. Selain itu, juga hadir Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Drs H Ismed Wijaya MM, Kepala Dinas PU Provinsi Jambi, Kadis ESDM Provinsi Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, Wandi menyampaikan kegelisahan dan warga di Kecamatan Pal Merah sudah sangat terganggu dengan aktifitas Truk Batubara yang sangat menganggu kesehatan dan mengancam keselamatan warga tersebut.

Karena itu, ia meminta agar Gubernur mengatasi persoalan tersebut secara serius dan secepatnya. Agar kondisi secepatnya kembali kondusif dan masyarakat bisa hidup dengan aman dan nyaman.

Menurut Wandi, ia bersama para Ketua RT di Kota Jambi, selalu berkordinasi bersama Ketua Forum RT Kota, Kecamatan dan Kelurahan yang dilewati angkutan batu bara ini. “Bagi kami yg penting, tolong kembalikan hak-hak warga kami untuk bisa kembali menikmati jalan raya secara aman dan nyaman seperti dulu,” ujar Wandi.

Dalam audiensi tersebut, akhirnya disepakati sejumlah enam kesepakatan Jangka Pendek, antara Pemprov Jambi-Mapolda Jambi-Forum RT Kota Jambi, yakni:

  1. Jumlah kendaraan di kurangi dari 15.000 unit jadi 3.500 unit per hari
  2. Jam operasional di mulai pukul 20.00 WIB di mulut tambang, sehingga Sampai kecamatan Paal merah pukul 22.00 WIB
  3. Penambahan petugas di lapangan
  4. Tidak ada lagi parkir kendaraan pada bahu jalan, yang diawasi oleh Dishub dan Polri
  5. Jika terdapat pelanggaran dapat menghubungi nomor 081271391935 (Kadis Perhubungan Provinsi Jambi)
  6. Mengajak masyarakat ikut serta mendokumentasikan mobil mobil Plat selain Jambi untuk bisa dikirimkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk dilakukan tindakan

Sementara itu, Ketua Forum RT Kota Jambi, H Suparyono SE, Sabtu (15/10) pagi, secara terpisah mengatakan, pihaknya akan segera mencetak spanduk-spanduk tentang aturan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jambi tentang jumlah kendaraan angkutan batu bara, jam operasional serta hanya plat Jambi yang diizinkan melewati jalanan Kota Jambi tersebut.

Dan apabila kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka sejumlah 1.650 RT yang ada di Kota Jambi, akan kembali menemui Gubernur dan dinas terkait.

Dipastikan oleh H Suparyono, masyarakat akan langsung turun ke jalan untuk menyetop dan men-sweeping Truk angkutan batu bara tersebut. “Kami ingin hak kami sebagai pengguna jalan bisa normal seperti dulu. Saat ini kami hanya bisa menikmati debu dan kemacetan. Kami berharap pemerintah bukan hanya teori saja dalam menuntaskan masalah ini,” ujar H Suparyono.

Menurut H Suparyono, Ketua RT adalah garda terdepan, yang berjuang dengan amanah untuk mengembalikan hak-hak warga. “Kali ini kami tidak main-main untuk mengembalikan hak warga kami. Yang aman dan nyaman dalam menggunakan jalan,” ujarnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 83 = 93