26 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Mudardi Kembali Calonkan Diri Sebagai Kades, Ninik Mamak Lempur Danau Ketar-Ketir

3 min read

JAMBIDAILY KERINCI – Mudardi kembali mencalonkan diri sebagai Kades Desa Lempur Danau, untuk yang ke 3 periode. Orang Adat Desa Lempur Danau ketar-ketir, berbagai cara untuk menghalang-halangi proses pemilihan agar Mudardi tidak di calonkan, namun usaha ninik mamak tidak berhasil, karena Mudardi masih di kagumi masyarakat karena selama dirinya menjabat terbukti amanah dan profesional dalam menjalan kan tugas

“Beliau masih kami kagumi dan kami berharap untuk periode kali ini beliau masih terpilih, yang tidak suka dan tidak mendukung beliau itu hanya orang ninik mamak bukan kami rakyat, insyaallah kami rakyat masih membutuhkan beliau menjabat sebagai Kades lagi,” ungkap salah satu warga yang enggan di sebut nama nya.

Mudardi yang sudah menjabat dua periode sebagai Kades yang tidak pernah cacat di Pemerintahan dan nama Desa Lempur Danau terkenal dan harum di sebabkan kegigihan dan usaha beliau, tapi sayang Muadardi di anggap cacat di muka Orang Adat Desa Lempur Danau yang konon katanya melanggar udang-undang adat yang berlaku di Lempur Danau. Salah satu yang di anggap orang adat melanggar yaitu :
1. Tidak melapor keluar masuk dana desa.
2. Tidak memenuhi permintaan orang adat untuk ADD 10% untuk orang adat.
3. Pemilihan BPD dan Pengurus Desa di tentukan oleh orang ADAT.

Namun ketiga permintaan itu di tolak oleh Mudardi sebagai Kades waktu itu, maka terjadilah pertikaian antara orang Adat dengan Mudardi (Kades) Desa Lempur Danau, orang adat memutuskan memberi sangsi atau denda adat untuk Mudardi, namun denda itu di tolak Mudardi karena dirinya merasa tidak bersalah, ahirnya Ninik Mamak memutuskan Mudardi (Kades) keluar dari adat Desa Lempur Danau karena di anggap membantah kata-kata adat.
“Karena saya tidak merasa salah apa-apa, kok saya di suruh bayar hutang, kalau saya ikuti kehendak mereka orang adat, sebagian dana ADD untuk mereka, laporan dana ADD harus sepengetahuan mereka, sudah itu pemilihan BPD dan Kaur harus mereka yang menentukannya apa yang akan terjadi dengan saya, mereka yang kenyang saya yang di pidana, karena itu kan melanggar UU pemerintahan, jadi dari pada saya di pidana lebih baik saya keluar dari adat,” ujar Mudardi (Kades) Lempur Danau, Sabtu (15/10/2022).

Kini masyarakat di ancam oleh orang adat, bagi siapa yang mendekati Kepala Desa akan di denda atau di keluar dari adat (keluar dusun] dengan alasan Kades sudah keluar dari dusun adat,” ungkap salah seorang warga.

Sebagian masyarakat ada yg ketakutan, dan yang sebagian yang mengerti UU tidak mengindahkan pengumuman orang Adat tersebut, karena menurut masyarakat setempat selama Mudardi menjabat sebagai Kades tidak pernah mengecewakan masyarakat dan terbukti amanah.

“Sekarang terbukti Mudardi kembali menampilkan diri, mencalon sebagai Kades, masuk periode ke 3, tampaknya sampai saat ini lawan masih ciut tidak bernyali untuk berlawan dengan beliau. Ninik Mamak yang sebelum ini berkoar-koar dan menghalang-halangi pencalonan, sekarang sudah terdiam diri dan tidak bernyali tidak berdarah lagi, cukup dengan pasrah dan mendengar siapa pemenangan di pemilihan nanti,” tambahnya lagi.

“Masyarakat sudah mulai tahu mana yang baik dan mana yang buruk dan mereka mulai berani membantah. “Jangan takut-takuti kami dengan adat karena kami juga tahu mana yang harus kami patuhi dan mana yang harus kami langgar, tolong bagi masyarakat mari kita sama-sama mempelajari Undang-Undang dan Pasal-Pasal Pemerintahan agar kita tau mana yang salah dan mana yang benar,” kata salah satu pemuka agama Kerinci, Keliling Danau.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − = 12