24 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Calon Wakil Pialang Berjangka Wajib Miliki Pengetahuan dan Keahlian Bidang PBK

3 min read

JAMBIDALY BANDUNG – Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menegaskan, Bappebti berkomitmen memberikan pengetahuan dan keahlian tentang perdagangan berjangka komoditi (PBK) bagi para calon wakil pialang berjangka.

Hal ini diwujudkan dalam penyelenggaraan ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka (CWPB) Angkatan III Tahun 2022. Kegiatan ini telah berlangsung pada 20—21 Oktober 2022 di Bandung, Jawa Barat.

“Peran wakil pialang berjangka tidak hanya sekedar profesi, tetapi juga mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengembangkan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Sesungguhnya, wakil pialang berjangka merupakan wakil dari perusahaan pialang bekerja dan menjadi ujung tombak untuk berhubungan dengan nasabah,” ungkap Didid.

Didid menambahkan, calon wakil pialang harus memiliki pemahaman tentang Know Your Customer (KYC), proses penerimaan calon nasabah yang benar, dan alur penerimaan pengaduan nasabah.

Selanjutnya, para wakil pialang berjangka juga harus memiliki kode etik profesi dalam menjalankan kegiatannya agar memiliki integritas yang lebih baik. Bappebti bersama Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Aspebtindo akan terus meningkatkan kualitas profesi wakil pialang berjangka dengan membina wakil pialang dalam bentuk pelatihan teknis. Hal ini dilakukan melalui Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) setiap dua tahun sekali.

Didid menyatakan, pialang berjangka wajib memiliki paling sedikit tiga orang wakil pialang berjangka dan salah satunya berkedudukan sebagai direksi. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan Pialang Berjangka dapat dipimpin individu ang memiliki pemahaman yang baik di bidang PBK.

Ke depannya, Bappebti juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong peningkatan transaksi kontrak berjangka multilateral.

Selain itu, berupaya menjadikan kontrak di bursa berjangka sebagai referensi harga oleh banyak pihak, seperti eksportir, importir, prosesor, dan petani.

“Bappebti mewajibkan peserta ujian profesi untuk calon wakil pialang berjangka memiliki sertifikat pelatihan simulasi transaksi kontrak berjangka multilateral yang diterbitkan Bappebti atau Bursa Berjangka,” terang Didid.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menyampaikan, dari 583 peserta yang mendaftar, 141 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti ujian profesi.

Adapun peserta yang hadir untuk mengikuti ujian sebanyak 139 orang. Di hari kedua, peserta yang lulus ke tahap wawancara sebanyak 92 peserta. Para peserta berasal dari 41 perusahaan pialang berjangka dan tujuh peserta perorangan dari berbagai daerah di Indonesia.

“Pendaftaran peserta seluruhnya dilakukan secara daring melalui aplikasi Ujian Profesi Calon Wakil Pialang Berjangka Bappebti dan Ujian Profesi. Ujian profesi berbasis komputer ini terdiri atas ujian tertulis dan ujian wawancara,” jelas Tirta.

Selanjutnya, bagi para wakil pialang berjangka diwajibkan mengikuti Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) yang wajib diikuti setiap dua tahun sekali.

Wakil pialang berjangka dinyatakan memenuhi kewajiban P4WPB apabila telah mengikuti P4WPB dalam bentuk tatap muka atau selain tatap muka dengan total durasi paling sedikit 20 jam atau setara dengan 200 angka kredit.

“Apabila peserta tidak dapat memenuhi kewajiban P4WPB ini, izin sebagai wakil pialang berjangka dapat dicabut Bappebti,” tandas Tirta.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22 − = 21