19 April 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan Antara TSM dengan PT PSJ

2 min read

JAMBIDAILY TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag pimpin langsung rapat Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan antara TSM (Trans Swakara Mandiri) dengan PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Group). Rabu(02/11).

Rapat yang dilaksanakan di Balai Pertemuan kantor Bupati ini, juga turut diikuti oleh Unsur Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kepala OPD Terkait, Perwakilan BPN, Kabag Hukum Setda, Perwakilan PT Produk Sawitindo, Masyarakat, serta undangan lainnya.

Mengawali rapat, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Hidayat SH. MH, saat membuka rapat meminta agar upaya penyelesaian konflik ini mengarah pada penyelesaian secara menyeluruh.

“ kita berharap ada penyelesaian, dan masih ada harapan pada keputusan kedepan “ katanya.

Sementara itu, Masyarakat TSM melalui perwakilannya sampaikan ucapan terimakasih atas perhatian Pemkab terhadap permasalahan tersebut, masyarakat juga sebut akan menerima keputusan rapat yang berdasarkan pada keadilan.

Perwakilan PT PSJ menyampaikan bahwa pihaknya telah berapa kali dipanggil terkait jalan keluar penyelesaian konflik. Lebih lanjut, ia sampaikan bahwa PT PSJ menawarkan akan memberikan lahan yang berlokasi di Blok I 07 sekitar 20 Hektar yang merupakan lokasi terdekat dengan perbatasan Desa sebagai solusi terkait permasalahan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag sarankan agar masyarakat bersama KUD setempat dan PT PSJ melakukan musyawarah terkait penawaran solusi dari PT PSJ.

“TSM nanti masuk kesitu KUD menerima atau tidak, musyawarah dulu antara PSJ, TSM dan KUD, carilah kesepakatan bersama,” ujar Bupati.

“ Kepada Timdu untuk secepatnya berkoordinasi dengan pihak PT PSJ dan KUD Harapan Maju, Dinas Perkebunan untuk melaksanakan Penilaian Usaha Perkebunan, “ tutupnya

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63 + = 70