18 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ombudsman Jambi: Pj Bupati Tebo Harus Kooperatif Menyelesaikan Laporan Masyarakat

2 min read

JAMBIDAILY TEBO – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi saat ini tengah menangani laporan masyarakat terkait pembangunan jalan di atas lahan milik masyarakat. Kasus ini dilaporkan Pelapor ke Ombudsman dan saat ini sedang dilakukan proses tindak lanjut laporan.

Pada Kamis, 17 November 2022, Ombudsman Jambi menyambangi Kantor Bupati Tebo untuk melakukan proses tindak lanjut terkait laporan tersebut. Ombudsman dalam hal ini diwakili oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan yang dipimpin oleh Indra SH menghadirkan Terlapor dalam pertemuan tersebut, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tebo. Hadir langsung dalam pertemuan tersebut Pj Bupati Tebo yang didamping oleh Dinas PUPR, Camat Tebo Ulu, Kades Rantau Langkap, serta tokoh masyarakat. Selain itu juga hadir pihak dari Kantor Pertanahan Tebo.

“Ombudsman langsung mendatangi terlapor untuk menindaklanjuti laporan sesuai dengan kewenangan Ombudsman pada Pasal 8 dan Pasal 28 UU Nomor 37 Tahun 2008,” ujar Indra pada Jumat, 18 November 2022.

Terkait laporan tersebut, Ombudsman dalam pertemuan itu meminta kepada Pj Bupati Tebo untuk kooperatif dan partisipastif terhadap penyelesaian laporan masyarakat. Ombudsman juga meminta agar jajaran Pemkab Tebo juga memahami UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman terkait kewenangan Ombudsman dalam pemeriksaan laporan.

Ombudsman juga menyayangkan masih ada beberapa penyelenggara pelayanan publik di Tebo yang masih belum memahami peraturan perundang-undangan terkait pelayanan publik. Termasuk di antaranya kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan masyarakat ke Ombudsman.

“Pemkab Tebo memiliki kewajiban dalam merespon pengaduan masyarakat, bahkan menyelesaikannya karena sudah menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan untuk menindaklanjuti laporan tersebut sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” jelas Indra.

Bagi masyarakat Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi seperti tidak mendapatkan layanan dari unit kerja pemerintah, dapat menyampaikan keluhan melalui telepon: (0741) 3066814, WhatsApp: 08119593737 atau email: jambi@ombudsman.go.id.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 9