17 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Duh, Oknum Pegawai Salah Satu Lembaga di Kabupaten Tanjab Timur Terciduk Operasi Pekat Polda Jambi

2 min read

Sejumlah Pasangan yang Diamankan/Foto: Ist

JAMBIDAILY HUKUM – Oknum Pegawai salah Satu Lembaga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) terjaring Operasi Masyarakat (Pekat) yang digelar oleh tim gabungan Polda Jambi, pada Senin (05/12/2022 malam) yang lalu.

AGW dan kekasihnya berinsial S-S, diamankan dari salah satu kamar Penginapan Tempoa Inn yang berlokasi di kawasan cempaka Putih Kecamatan Jelutung Kota Jambi, saat petugas menyisir penghuni penginapan.

Dia berusaha berkelit dan menyatakan telah bertunangan, namun tidak dapat menunjukan Identitas pembuktian pasangan suami istri.

Kami baru masuk kamar, kami sudah tunangan, lagi ada masalah kami ke sini pak. Lagi lepas piket jugo, makonyo biso ke Jambi, tunangan lagi ado masalah, makonya aku datang,” Ungkap AGW saat di interogasi polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata AGW merupakan seorang Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II, Muarasabak Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Sayo baru lima tahun jadi Polsus,” Ujar AGW dengan dialek Jambi

AGW dan S-S bersama empat orang pasangan kekasih lainnya yang diamankan dari Penginapan Tempoa Inn, digiring petugas Razia ke markas Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan.

Sebagai pengayaan informasi, Petugas Pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan ‘POLSUSPAS’ (Kepolisian Khusus Pemasyarakatan)/adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan bukan merupakan bagian dari POLRI.

Polsuspas yang bertugas dengan tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan. Anggota POLSUSPAS tersebar di berbagai Instansi Pemerintah seperti RUTAN (Rumah Tahanan Negara), LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan RUPBASAN (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

74 − = 68