23 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Keluarga Polisi Korban Bom di Astana Anyar Dapat Santunan dari Negara

2 min read

JAMBIDAILY BANDUNG – Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan ada satu anggota yang menjadi korban meninggal dunia dalam kasus bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan tujuh anggota lainnya luka-luka. Tiga orang luka berat dan empat orang luka ringan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Ketentuan Pasal 18 pada PP 102 juga diubah di mana Pasal 18 Ayat 1 dalam PP yang baru disebut santunan risiko kematian khusus karena gugur diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp 450 juta.

“Santunan risiko kematian khusus karena tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp 350.000.O00,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah),” bunyi pasal 18 Ayat 2 PP 54.

Di PP sebelumnya, santunan risiko kematian khusus karena gugur yang diberikan ahli waris sebesar Rp 400 juta. Sementara, santunan kematian karena tewas ialah Rp 275 juta.

Dalam PP ini dijelaskan, gugur ialah (b) prajurit dan PNS Kementerian Pertahanan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, sebagai akibat langsung tindakan musuh, dan/atau akibat langsung dari cuaca dan medan operasi.

Atau, (b) anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian, di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai akibat tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum atau tindak pidana atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah dan/atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.

Sementara, tewas adalah (a) prajurit dan PNS Kementerian Pertahanan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas Tentara Nasional Indonesia atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas di dalam atau di luar negeri. Atau (b), anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam tugas kepolisian, di dalam negeri dan di luar negeri atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum/tindak pidana dan atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.

…………
Baca artikel detikfinance, “Keluarga Polisi Korban Bom di Astana Anyar Dapat Santunan dari Negara” selengkapnya https://finance.detik.com/moneter/d-6448024/keluarga-polisi-korban-bom-di-astana-anyar-dapat-santunan-dari-negara.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 5 =