16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

SKK Migas-KKKS & FJM Jambi Gandeng LPDS Laksanakan UKW

2 min read

JAMBIDAILY PENDIDIKAN – SKK Migas-KKKS bekerja sama dengan Forum Jurnalis Migas (FJM) Provinsi Jambi, menggandeng Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) sebagai tim penguji kegiatan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan pelatihan jurnalistik untuk kedua kalinya di Jambi. UKW berlangsung dua hari, 13 – 15 Desember 2022, di BW Luxury Jambi, diikuti 38 jurnalis.

Ketua FJM Jambi, Mursyid Sonsang, mengatakan, uji kompetensi wartawan ini digelar untuk menguji dan meningkatkan kinerja wartawan di Jambi agar menjadi profesional.

“Saya yakin wartawan yang profesional akan lolos, karena UKW ini pekerjaan mereka sehari-hari yang diterjemahkan dalam UKW,” jelas mantan Ketua PWI Jambi dua periode ini.

Menurut Penguji UKW PWI ini, ini adalah UKW kedua yang digelar FJM bekerja sama dengan LPDS.

Istimewanya, peserta UKW FJM berasal dari lintas organisasi profesi wartawan dan perusahaan media. Ada dari PWI, AJI, JMSI, SMSI, IWO, dan IJTI.

“Saya berharap peserta bisa memanfaatkan UKW ini dan lulus sebagai wartawan berkompeten. UKW ini betul-betul dihormati dan dijaga agar menjadi wartawan yang baik dan benar,” tegas Pendiri JMSI dan SMSI ini.

Direktur Eksekutif LPDS, Hendrayana, mengucapkan terima kasih kepada SKK Migas – KKKS dan FJM Jambi, yang telah memberi kepercayaan kepada LPDS sebagai tim penguji UKW di Jambi.

LPDS merupakan anak kandung Dewan Pers. LPDS adalah lembaga yang ikut menyusun Pedoman Standar UKW pada tahun 2010.

“Hingga Desember 2022, alumni LPDS sudah mencapai 23 ribu orang,” kata Hendrayana.

Dikatakannya, bagi Jurnalis yang sudah lulus UKW, bisa dicabut sertifikat profesinya, jika melanggar kode etik wartawan, seperti wartawan yang lulus UKW diketahui berstatus ASN.

“Sudah ada puluhan jurnalis yang dicabut sertifikat UKW-nya,” tegas Hendrayana.

Hendrayana menegaskan, wartawan adalah profesi, bukan pekerja. Kerja wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan pekerja yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013.

“Profesi, karena wartawan memiliki keahlian khusus dan menjalankan fungsinya harus sesuai kode etik wartawan. Keahlian wartawan itu salah satunya menulis. Tidak semua orang bisa menulis,” terangnya.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan, saat membuka acara UKW menyampaikan, maksud dan tujuan acara ini digelar untuk meningkatkan kapasitas jurnalis dan menjalin hubungan baik antar jurnalis dengan SKK Migas – KKKS di wilayah kerja hulu migas di Jambi, sehingga citra dan opini SKK Migas semakin baik.

“Diharapkan dengan kegiatan ini muncul ide-ide dan gagasan terbaik untuk meningkatkan keprofesionalan jurnalis,” harap Anggono.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 67 = 70