16 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Daftar 17 Parpol yang Lolos Ikut Pemilu 2024

2 min read

Capture/net

JAMBIDAILY POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak tujuh belas (17) partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Berikut ini daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad).

  1. Partai Amanat Nasional (PAN),
  2. Partai Bulan Bintang (PBB),
  3. Partai Buruh,
  4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
  5. Partai Demokrat,
  6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
  8. Partai Gerindra,
  9. Partai Golongan Karya (Golkar),
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
  11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
  13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  14. Partai NasDem
  15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
  17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Sejumlah pihak tampak menghadiri kegiatan rekapitulasi nasional itu. Selain dari KPU RI dan perwakilan KPU dari 34 provinsi di Indonesia, ada pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. (*)

 

Artikel telah terbit di https://patunas.co.id/ berjudul “Ini Dia 17 Daftar Parpol yang Lolos Ikut Pemilu 2024 https://patunas.co.id/ini-dia-17-daftar-parpol-yang-lolos-ikut-pemilu-2024/

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 + = 20