26 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Gelar Rapat Penyusunan Ranpergub Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut

6 min read

Rapat Ranpergub/Foto: M.Syafei-JambidailyDOTcom

JAMBIDAILY HUKUM- Agar dapat memanfaatkan lahan gambut berkelanjutan menuju pertumbuhan ekonomi hijau melalui program kegiatan restorasi di provinsi Jambi, maka diperlukan pemikiran dan perencanaan besar.

Upaya mewujudkan itu diperlukan payung hukum yang memadai sehingga dapat terlaksana dengan baik, maka Dinas Kehutanan gelar rapat rancangan peraturan gubernur (Ranpergub) Jambi tentang perlindungan dan pengelolaan lahan gambut.

Diikuti 30 peserta, rapat digelar di Aston Hotel (Rabu, 14/12/2022) menghadirkan narasumber dari Bappeda provinsi Jambi, Kepala Dinas Kehutanan provinsi Jambi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Akademisi, dan Praktisi Hukum.

Dalam rapat, Dr.Helmi berharap penanganan lahan gambut tidak lagi menunggu setelah terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)

“Kita berharap kalau saya mengutip kata-kata dari bang Musri Nauli, bahwa jangan hanya terus-terusan menerapkan hukum represif kita sebaiknya memikirkan hukum preventif. Jadi jangan menunggu karhutla baru kita berpikir untuk menanganinya,” Ujar Dr Helmi selaku Akademisi

Sebab dia meyakini, karhutla terjadi karena perantara atau kesalahan manusia itu sendiri, bukan karena terjadi secara alami

“Karhutla karena adanya perantara, saya tidak meyakini terjadi secara alami. Artinya ada kesalahan manusia dalam peristiwa tersebut, saya sendiri merasa sedikit rancuh ketika yang berbuat salah itu misalkan warga, atau perusahaan, atau pihak mana begitu, tetapi yang memadamkannya adalah badan penanggulangan bencana,” Jelasnya.

Rasanya semakin keenakan itu yang berbuat salah dan menjadi penyebab karhutla, maka ranpergub ini sangat penting,” Tuturnya menambahkan.

Disisi lain DR. Ir Asnelly Ridha Daulay, M.NatResEco menuturkan bahwa perjalanan Ranpergub Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut baru mencapai tahap pertama dan masih membutuhkan proses

“Ranpergub Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut ini masih di tahap pertama dan tentunya terus diproses hingga nantinya menjadi peraturan gubernur Jambi. Banyak hal yang kita perhatikan disana, tidak hanya memanfaatkan lahan gambut berkelanjutan menuju pertumbuhan ekonomi hijau namun melalui program kegiatan restorasi di provinsi Jambi kita tentu juga melihat masyarakatnya,” Terang Dr.Ir Asnelly Ridha Daulay.

Sementara itu, Musri Nauli SH, memberikan pandangannya agar melibatkan masyarakat karena memiliki kearifan lokal dalam menangani karhutla terutama di lahan gambut.

“Dari zaman nenek moyang kita rasanya membuka lahan juga membakar, tetapi tidak sampai terjadi seperti peristiwa besar yang kita alami terakhir di 2019. Artinya masyarakat di kawasan lahan gambut memiliki kearifan lokal dalam mencegah karhutla,” Kata Musri Nauli.

Dia mencontohkan dalam penamaan lahan gambut, di Jambi memiliki nama-nama yang beragam dan khas “Kata Gambut kita di temui di Kalimantan, semenetara di Jambi masyarakatnya tidak mengenal kata Gambut sebelumnya. Mereka memiliki nama tersendiri misalkan soak, danau, lopak, payo, payo dalam, bento, hutan hantu pirau dan banyak lagi,” Jelasnya sembari memaparkan kata-kata khas di Jambi mengenai penyebutan Gambut.

“Di Kumpeh, ditandai dengan “akar bekait, pakis dan jelutung” Di daerah Hilir Jambi dikenal dengan dua-tigo mato cangkul,” Tambahnya.

Maka dia berharap dalam Ranpergub Jambi nanti juga menghadirkan kearifan lokal dan jawaban atas semua teori penanganan lahan gambut ada di masyarakat di kawasan tersebut.

“Saya pikir pendekatannya akan berbeda, apakah bisa nanti terealisasi saya juga tidak tau? selain itu, dalam penyusunan ini dalam hemat saya semua teori yang sedang kita formulasikan jawabannya ada di masyarakat itu sendiri, merekalah sumber utamanya. Mereka yang paling paham dan Mereka memiliki cara yang paling efektif tentunya dalam menjaga secara turun temurun,” tutupnya.

Ranpergub ini beradasarkan tulisan Musri Nauli di laman pribadinya https://musri-nauli.blogspot.com/ bertajuk “Regulasi Gambut di Jambi” (4 Desember 2022) karena adanya mandat untuk pemulihan gambut (restorasi gambut) sebagaimana dituangkan didalam Perpres No. 1 Tahun 2016 dan kemudian dilanjutkan didalam Perpres No. 120 Tahun 2020 harus melaksanakan mandatnya.

Didalam pencapaian mandat, pemulihan gambut kemudian didasarkan kepada konsentrasi pemulihan gambut berdasarkan kepada kegiatan KHG.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk.130/Menlhk/Setjen/Pkl.0/2/2017, di Jambi kemudian ditetapkan 14 KHG. Didalam pencapaian mandat, pemulihan gambut kemudian didasarkan kepada konsentrasi pemulihan gambut berdasarkan kepada kegiatan KHG.

Dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Nomor 6/BRGM/KPTS/2022 tertanggal 15 Maret 2022 maka ditetapkan KHG Sungai Mendahara-Sungai Batang Hari sebagai Penetapan Lokasi Pilot Model Restorasi ekosistem Gambut Sistematis dan Terpadu (KHG Optimum).

Didalam dasar penetapan KHG KHG Sistematis dan Terpadu didasarkan kepada data topografi dan kedalaman gambut yang baik, adanya rencana Perlindungan dan pengelolaan ekosistem, status kerusakkan ekosistem, intervensi program dan dukungan para pihak.

KHG optimum yang didorong adalah KHG Sungai Mendahara-Sungai Batanghari. Terletak di Kabupaten Muara Jambi seluas 66 ribu ha. Dan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur seluas 133 ribu ha. Dengan total luasan mencapai 189 ribu ha. 100 ribu lebih luas kawasan gambut (BRGM, 2022).

Fungsi gambut didalam KHG Optimum terdiri dari fungsi lindung dan fungsi budidaya. Dengan luas kawasan budidaya seluas 75 ribu ha. Hutan Lindung seluas 25 ribu ha. Hutan produksi seluas 53 ribu.

Dilihat dari wilayah administrasi maka terdapat di Kecamatan Mendahara, Kecamatan Geragai, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Berbak (Kabupaten Tanjung Jabung Timur).
Untuk melihat capaian pemulihan di KHG Sungai Mendahara-Sungai Batanghari maka tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Salah satunya dengan melihat regulasi (peraturan perundang-undangan) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Yang pertama tentu saja melihat didalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi 2013-2033 (Perda RTRW). Perda ini mengatur tentang pembagian tata ruang wilayah di Provinsi Jambi.

Didalam Perda RTRW diatur tentang wilayah gambut. Baik sebagai fungsi lindung maupun fungsi budidaya.

Perda RTW kemudian dapat disandingkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021-2026 (Perda RPJMD)

Perda RTRW yang kemudian disandingkan dengan Perda RPJMD justru semakin kokoh dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Perda PPLH).

Bahkan Perda PPLH menemukan pondasi yang kuat dengan kehadiran Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Lahan Gambut (Perda Tatakelola Gambut).

Selain itu konsentrasi dari Pemerintah Provinsi Jambi juga ditandai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Perda Karhutla).

Perda Karhutla kemudian memberikan mandat kepada Gubernur Jambi untuk menerbitkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Pergub Karhutla).

Kedua. Memastikan Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan mandat untuk menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai tugas dari Perda Tatakelola Gambut (Pergub Gambut). Dan Peraturan Gubernur Perda PPLH (Pergub PPLH).

Kedunya sedang memproses. Baik dengan menyiapkan draft Pergub dan sudah melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan ditengah publik (Forum Group Discussion).

Apabila telah diterbitkan Pergub Gambut dan Pergub Perda PPLH maka dipastikan Provinsi Jambi dapat menggunakan sandaran untuk mencapai target pemulihan di KHG Optimum. (*/HN)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 29 = 38