Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Dalam Pendebusan Pupuk Bersubsidi
2 min readJAMBIDAILY JAKARTA- Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan Nomor: 1001/IN/X/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani, pada tanggal 29 November 2022.
Salah satu tindakan korektif dalam LAHP dimaksud adalah terkait dengan percepatan penetapan data e-Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023, dimana ketersediaan data e-Alokasi menjadi penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi.
Data e-Alokasi menjadi basis data yang akan digunakan oleh Pemerintah, HIMBARA maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2023. Data e-Alokasi memberikan informasi alokasi pupuk bersubsidi masing-masing petani dalam waktu satu tahun. Keterlambatan penetapan data e-Alokasi akan berdampak terhadap tidak tepat waktu penyaluran pupuk bersubsidi kepada Petani.
Berdasarkan hasil monitoring pelaksanaan tindakan korektif sementara, Kementerian Pertanian memiliki hambatan dalam percepatan penetapan data e-Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023, karena sampai dengan saat ini masih banyak Kabupaten/Kota yang belum menetapkan SK Bupati/Walikota tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi tentang persiapan penyaluran pupuk bersubsidi TA 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian pada hari Selasa, 13 Desember 2022, menunjukan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah melakukan input data e-Alokasi dan menetapkan SK Bupati/Walikota tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 baru hanya 11 (sebelas) Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
Seharusnya SK Bupati/Walikota tersebut ditetapkan paling lambat bulan November 2022, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Kita cukup kaget. Dalam rapat Koordinasi kemarin, belum satupun kepala daerah dalam Provinsi Jambi yang sudah menerbitkan SK tersebut. Penerbitan SK itu memperlihatkan bahwa kita serius membantu petani” Kata Kepala Perwakilan Ombudmsan Jambi, Saiful Roswandi pada Rabu, 14 November 2022.
Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi tentang persiapan penyaluran pupuk bersubsidi TA 2023, Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan mengkofirmasi langsung kepada kepala daerah terhadap penerbitkan SK penerima pupuk bersubsidi.
“Ya. Kami sudah mendapatkan Nota Dinas dari Ombudsman Pusat agar menindaklanjuti hasil rapat koordinasi kemarin. Saya juga sudah tugaskan kepada tim pencegahan untuk turun langsung,” ucap Saiful.
Untuk diketahui, di antara Daerah se-Indonesia yang telah menerbitkan SK penerima pupuk bersubsidi adalah Kabupaten/Kota Ogan Komering Ulu Selatan Sumatera Selatan, Kaur Bengkulu, Tanggamus Lampung, Pesisir Barat, Kota Depok Jawa Barat, Sragen Jawa Tengah, Kota Salatiga, Kota Blitar Jawa Timur, Klungkung Bali, Lombok Utara Nusa Tenggara Barat, dan Kota Mataram pada per 12 Desember 2022.