26 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

BPK Serahkan LHP Kinerja Efektivitas dan Kepatuhan Pengelolaan Pertanggungjawaban Belanja Pemkot Jambi 2022

4 min read

JAMBIDAILY HUKUM – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi (Kamis, 15/12/2022) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kinerja Efektivitas Penyediaan Akses Sanitasi Layak dan Aman TA 2020 s.d. Triwulan III 2022 dan LHP atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Infrastruktur TA 2022 pada Pemerintah Kota Jambi.

Bertempat di Ruang AkusTIK(Akuntabilitas untuk Semua dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi) Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, dilakukan penandatangan BAST LHP dilanjutkan dengan penyerahan LHP oleh Kepala Subauditorat Jambi II, Nelson Humiras Halomoan Siregar kepada Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, dan Sekretaris Daerah Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi serta Tim Pemeriksa BPK terkait.

“Tujuan dari pemeriksaan kinerja yang kami laksanakan adalah untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Kota Jambi dalam penyediaan akses sanitasi yang layak dan aman, sedangkan untuk pemeriksaan atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Infrastruktur bertujuan untuk menguji dan menilai apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Modal Infrastruktur Pemerintah Kota Jambi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan,” Terang Nelson Humiras Halomoan Siregar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya: Untuk pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyediaan akses sanitasi yang layak dan aman, yaitu:

  1. Pemerintah Kota Jambi belum menyusun dokumen Rencana Induk SPALD dan menetapkannya dalam regulasi daerah;
  2. Pemerintah Kota Jambi belum menyusun rencana pengelolaan dan pemeliharaan SPALD Terpusat secara memadai;
  3. Penyelenggaraan penyediaan akses sanitasi berupa tangki septik individual dan IPAL Komunal belum dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang memadai;
  4. Perencanaan layanan pengangkutan dan pengolahan lumpur tinja belum disusun secara memadai;
  5. Penyelenggaraan layanan pengangkutan dan pengolahan lumpur tinja belum dilaksanakan secara memadai.

Untuk pemeriksaan atas Kepatuhan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Infrastruktur, yaitu:

  1. Penyusunan HPS 30 Paket Pekerjaan Belanja Infrastruktur di Dinas PUPR Tidak Sesuai Ketentuan dan Tidak Cermat;
  2. Proses Pemilihan pada 21 Paket Pekerjaan Infrastruktur Melalui e-tendering LPSE Tidak Sesuai Ketentuan.

Atas pokok-pokok hasil pemeriksaan kinerja atas Efektivitas Penyediaan akses sanitasi layak dan aman, BPK merekomendasikan Wali Kota Jambi agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk:

  1. Menyusun rancangan Rencana Induk SPALD sesuai standar dan menetapkannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menyusun kajian kelembagaan yang ditunjuk sebagai penanggung jawab operasional dan pemeliharaan SPALD Terpusat, serta menyusun rencana operasional dan pemeliharaan SPALD Terpusat, termasuk rencana kebutuhan SDM dan rencana pengelolaan keuangan;
  3. Melaksanakan pengumpulan data untuk penyusunan rencana pemenuhan SPM pengolahan air limbah domestik dan menyusun rencana pemenuhan SPM pengolahan air limbah domestik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Melaksanakan pendataan calon pelanggan LLTT sesuai standar dan menyiapkan rencana teknis penyelenggaraan LLTT, serta memerintahkan Kepala UPTD SPALD untuk menyusun rencana teknis pengolahan lumpur tinja dalam rangka mendukung capaian penyediaan akses sanitasi aman;
  5. Memerintahkan Kepala UPTD SPALD untuk: (a) Melaksanakan pengangkutan air limbah domestik sesuai standar dan sesuai dengan rencana teknis pengangkutan air limbah domestik yang disusun untuk penyelenggaraan LLTT; (b) Melaksanakan pengolahan air limbah domestik pada IPLT agar air limbah yang diolah dapat memenuhi baku mutu sesuai standar; (c) Melaksanakan pengujian kualitas air limbah yang dihasilkan dari IPLT secara berkala sesuai standar.

Sedangkan untuk Pemeriksaan atas Kepatuhan Belanja Infrastruktur, BPK merekomendasikan Wali Kota Jambi untuk:

  1. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR menginstruksikan PPK Bidang Cipta Karya, PPK Bidang Bina Marga, dan PPK Bidang Sumber Daya Air agar lebih cermat dalam menghitung HPS secara keahlian, menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Memerintahkan Sekretaris Daerah agar memberi perintah Pokja Pemilihan lebih teliti melaksanakan evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis dan evaluasi dokumen penawaran sesuai dengan ketentuan.

BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pelayanan serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada Pemerintah Kota Jambi.

Dalam akhir sambutannya, Nelson Humiras Halomoan Siregar juga mengingatkan “berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa jawaban atau penjelasan entitas kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima”. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

30 + = 37