17 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Ombudsman Jambi: Seluruh Kepala Daerah Segera Menerbitkan SK Penerima Pupuk Bersubsidi

2 min read

JAMBIDAILY EKONOMI – Belum adanya satupun SK Kepala Daerah yang diterbitkan mengenai penerima pupuk bersubsidi di Provinsi Jambi, dapat mempengaruhi pelayanan publik pada sektor pertanian. Petani yang memiliki kartu tani memiliki hak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Terhitung 12 Desember 2022, dari 11 kabupaten kota termasuk provinsi Jambi belum satupun yang sudah mengirimkan SK penerima Pupuk bersubsidi kepada kementerian Pertanian RI.

Hal itu menjadi temuan Ombudsman dalam melakukan kajian singkat seputar penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani di Indonesia, termasuk provinsi Jambi.

“Pimpinan kami sudah perintahkan agar seluruh Kepala Perwakilan Ombudsman RI melakukan pengawasan dan mendorong seluruh Bupati/Walikota di wilayah kerja masing-masing untuk menetapkan data Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 melalui penerbitan SK Bupati/Walikota. Perintah ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian” Kata kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi pada Kamis, 15 Desember 2022.

Selanjutnya, Ombudsman Jambi juga akan melakukan proses pengawasan melalui permintaan keterangan, data dan informasi kepada Bupati/Walikota dan Kepala Dinas yang membidangi sektor Pertanian di Pemerintah Kabupaten/Kota, terutama berkaitan dengan Progres penetapan SK Bupati/Walikota tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023.

Selain itu Kepala Daerah juga diminta menyampaikan hambatan dalam penetapan SK Bupati/Walikota tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 serta target penyelesaian penetapan SK Bupati/Walikota tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2023.

“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan kepala daerah dan dinas terkait untuk memenuhi pelayanan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut,” Tegas Saiful Roswandi. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

23 + = 33