20 September 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Gelar Sosialisasi Badan Ad Hoc, Ketua KPU Kota Jambi: Penerimaan Pendaftaraan Calon PPS Mulai 18 Desember 2022

2 min read

Foto: Fey/jernih.id

JAMBIDAILY POLITIK – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tahapan-tahapan terus berjalan seperti pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tentunya dibutuhkan pula sosialisasi agar teredukasi dengan baik sehingga proses berjalan semestinya.

Maka, KPU Kota Jambi gelar sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc PPS untuk Pemilu serentak tahun 2024 menghadirkan narasumber Dr Samsir dan Dr Nuraida Fitri.

Sosialisasi yang juga dihadiri lurah se-Kota Jambi tersebut berlangsung di Shang Ratu Hotel, Kota Jambi, Sabtu (17/12/2022).

“Dari hasil seleksi perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 50 persen pendaftar tidak mengetahui aplikasi Sistem Informasi Aplikasi KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA). Sampai saat verifikasi ada 339 orang yang lulus, dan 303 orang tidak lulus karena tidak mengetahui aplikasi SIAKBA,” kata Rohim, Komisioner KPU Kota Jambi.

“Untuk PPS, pendaftar harus mempunyai akun SIAKBA. Kita tidak bisa mentolerir apabila tidak terdaftar di akun SIAKBA,” ucapnya menambahkan.

Selain itu, pada perekrutan PPK banyak yang tidak lolos karena kesehatan turut menjadi penyebab kata Rohim

“Untuk kesehatan wajib menampilkan kolesterol, gula darah dan tensi. Di pelaksanaan Pemilu 2019 ada 196 orang pendaftar PPK, sekarang terjadi lonjakan 300 persen. Untuk PPS pasti juga akan naik, apalagi honor juga naik di Pemilu 2024,” Urainya.

Ketua KPU Kota Jambi, Yatno turut menyampaikan pihaknya akan segera mengumumkan pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota PPS di Kota Jambi “Pengumuman pendaftaran itu dari tanggal 18 sampai 22 Desember 2022. Kemudian penerimaan pendaftaran dari tanggal 18 sampai 27 Desember 2022,” Tutur Yatno.

Ia pun mengaku sudah menyiapkan jadwal untuk turun ke Kecamatan dalam rangka sosialisasi badan Ad Hoc di Kelurahan “Kita juga telah mempersiapkan jadwal kita untuk turun ke kecamatan-kecamatan untuk sosialisasi,” ujarnya.

Disisi lain, berbeda dengan PPK nantinya yang akan diambil untuk menjadi anggota PPS hanya berjumlah 3 orang.

“Jadi PPS ini kan cuma tiga tuh perkelurahan, jadi kebutuhan itu tergantung yang daftar. Kalo PPK itu kan tiga kali dari jumlah kebutuhan, terkait dengan PPS 2 kali dari jumlah kebutuhan, jadi 6,” Imbuhnya.

Yatno menyebut Terkait materi yang akan diujikan, secara umum untuk calon anggota PPS sama dengan tes PPK sebelumnya.

“Materi tentu terkait dengan pengetahuan kepemiluan, kemudian terkait dengan komitmen, itu kalo wawancara ya. Kalo materi tertulis materi besarnya itu sama seperti tes Kecamatan. Ada tes wawasan kebangsaan, juga ada tentang hukum tata negara dan kepemiluan,” Bebernya. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 − = 8