26 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Melintas Batas ke Provinsi Lampung, Tim Macan Polresta Jambi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Mobil Berkedok Rental

2 min read

Kanit Reskrim Ipda Yudha Rengga/Foto: pilarjambi.com

JAMBIDAILY HUKUM – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap sindikat pelaku penggelapan mobil antar lintas Provinsi.

Dilaporkan pilarjambi.com mediagroup jambidaily.com (Senin, 19/12/2022) Pelaku penggelapan ini berkedok dengan rental mobil, kemudian dibawa kabur dan dijual.

Adapun identitas pelaku penggelapan yaitu berinisial AS (28) warga Kelurahan Panerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro melalui Kanit Reskrim Ipda Yudha Rengga mengatakan pelaku sebelumnya berpura-pura merental mobil milik korban selama 10 hari untuk keperluan pekerjaan.

Namun, selang beberapa hari memakai mobil pelaku sudah tidak bisa dihubungi kembali “Korban ini mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan tentang pembayaran rental namun tidak dapat dihubungi lagi,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan. (Minggu 18/12/2022).

Usut punya usut, ternyata pelaku telah menjual mobil rental ini ke Provinsi Lampung.

Kemudian, pelaku bersembunyi di Desa Kota Baru, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Tak berselang lama, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya di tempat persembunyian di Kabupaten Way Kanan tersebut.

“Pelaku kita bawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menyebutkan atas kejadian ini korban mengalami kerugian berupa 1 unit mobil Toyota Innova Reborn dengan Nopol BH 2719 XX dan uang rental seniai Rp14.950.000.

“Hingga saat ini keberadaan barang bukti mobil masih dalam pencarian karna pelaku sudah menjual mobil rentalan tersebut di Lampung,” sebut Yudha.

Yudha menambahkan atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun,” tandasnya. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

55 + = 61