Ombudsman Jambi Dorong Polda Usut Tuntas Pelaku Pungli Truk Batubara
2 min readJAMBIDAILY HUKUM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polda Jambi terhadap 12 orang Pegawai Dishub Kota Jambi dan Batang Hari saat melakukan praktik pungutan liar (pungli). Penangkapan ini dilakukan ketika para tersangka melakukan pungli terhadap para supir truk batubara di kawasan Batang Hari dan Jambi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan dukungannya kepada Polda Jambi agar kasus ini bisa diusut tuntas. Tidak hanya kepada pelaku pungli, ia juga meminta orang-orang yang terlibat baik itu di lapangan maupun di kantor harus diusut. “Usut kasus ini sampai tuntas agar tidak ada lagi praktik pungli di Jambi,” sebutnya pada Senin, 19 Desember 2022.
Saiful mengatakan bahwa praktik pungli merupakan salah satu bentuk meladaministrasi terhadap pelayanan publik. Petugas yang mestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun memungut biaya tanpa adanya dasar yang jelas dapat disanksi secara administrasi maupun hukum. Untuk itu ia mengingatkan agar atasan unit penyelenggara pelayanan publik mengawasi bawahannya di lapangan agar jangan sampai melakukan pungli.
“Sudah menjadi kewajiban bagi pimpinan instansi untuk membina dan menghukum bawahannya yang terindikasi pungli. Praktik pungli ini juga bisa disanksi secara pidana,” ujar Saiful.
Saiful juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada Ombudsman jika melihat atau mengalami praktik pungli ketika mengakses pelayanan publik. Peran masyarakat juga cukup besar dalam mencegah terjadinya pungli dengan cara melaporkan ke pihak-pihak terkait, salah satunya Ombudsman.
Bagi masyarakat Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi dapat menyampaikan keluhannya terkait pelayanan publik. Keluhan dapat ditindaklanjuti secara gratis. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan tersebut melalui telepon: (0741) 3066814, WhatsApp: 08119593737 atau email: jambi@ombudsman.go.id.