30 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Sekda Pemprov Jambi: PPK Harus Kuasai Perjanjian Kerja

2 min read

JAMBIDAILY ADV – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H.Sudirman,S.H.,M.H., mengemukakan, dalam pelaksanaan kontrak seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memahami dan menguasai perjanjian kerja yang akan mendelegasikan pekerjaan di Organisasi Perangkat Daerah kepada penyedia. Hal ini dikemukakan Sekda saat membuka Rapat Laporan Progres Pelaksanaan Kontrak dan Kendala Pelaksanaan Kontrak Tahun 2022, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (19/12/2022).

“Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) perangkat daerah prosesinya dimulai sejak idenfikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Tujuannya sebagai penerima barang/jasa harus memenuhi kriteria value for money yang dapat diukur dari 6 tepat yaitu: 1. Tepat Kualitas, 2. Tepat Jumlah, 3. Tepat Waktu, 4. Tepat Lokasi, 5. Tepat Harga, dan 6. Tepat Penyediaan,” ujar Sekda.

“Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa memegang peranan penting dalam pencapaian target dan kinerja, sehingga seringkali berinteraksi dengan berbagai aspek dalam pemerintahan seperti administratif, keuangan, hingga hokum,” sambung Sekda.

Sekda mengungkapkan, setiap tahunnya anggaran pengadaan barang/jasa selalu meningkat dan sangat memiliki potensi permasalahan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan pemilihan kontrak, maupun saat serah terima pekerjaan.

“Ada 15 isu yang menimbulkan permasalahan/sengketa kontrak di pengadaan barang/jasa pemerintah, pelaku pengadaan terutama Pejabat Pembuat Komitmen harus mengedepankan komunikasi dalam sengketa kontrak yang bersifat administrasi antara lain: 1) rancangan kontrak tidak dianggap sebagai instrumen yang menentukan minat, strategi penawaran penyedia dan ”market sounding” sehingga sering tidak dianggap penting, 2) pemilihan jenis kontrak yang tidak tepat 3) tidak cermat membuat rancangan kontrak, 4) ruang lingkup pekerjaan kurang jelas, 5) rancangan kontrak tidak ”market friendly” atau sesuai dengan bisnis model dan 6) ketentuan serah terima parsial atau goal tidak jelas,” ungkap Sekda.

Sekda menegaskan, tujuan pelaksanaan rapat pembahasan lapaoran progres pelakdanaan kontrak dan kendala pelaksanaan tahun 2022, agar semua Organisasi Perangkat Daerah lebih meningkatkan kesadaran publik, pemahaman publik dan keterbukaan. “Dengan megikuti rapat ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap resiko permasalahan dan sengketa kontrak, membangun tata kelola penaganan pengaduan yang efektif dan mendukung penegakan hukum kasus Pengelolaan Barang dan Jasa,” tegas Sekda. (Sapra Wintani/edit: Richi, foto: Agus Supriyanto, video: Ardi Susianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 + 1 =