26 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Terkait Penganiayaan Mahasiswa Unja, Ombudsman Jambi: Polisi harus Usut dan Unja Harus Beri Sanksi

2 min read

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi

JAMBIDAILY HUKUM – Ombudsman Jambi Mendukung sikap Polda Jambi untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan mahasiswa Universitas Jambi (Unja) yang bernama Arthur Widodo. Mahasiswa tersebut melapor ke Polda Jambi tentang penganiayaan yang dilakukan oleh dosen Unja terhadap dirinya.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Abdul Rokhim, mengatakan bahwa pendidikan merupakan salah satu pelayanan dasar yang diberikan kepada masyarakat. Untuk itu, ia menilai sikap dosen tersebut cukup arogan dan berlebihan dalam merespon komunikasi dengan mahasiswanya.

“Kami dukung sikap kepolisian untuk mengusutnya. Dan Ombudsman akan kawal ini,” ujarnya pada Selasa, 20 Desember 2022.

Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa seorang dosen dalam keadaan apapun harus mampu bersikap baik. Tidak boleh seorang dosen beralasan bahwa itu hanya miskomunikasi, lalu kemudian ia boleh bersikap berlebihan.

“Miskomunikasi itu atau kesalahpahaman. Meskipun benar terjadi, tetaplah bersikap baik dan tenang. Begitulah semestinya dosen,” ujarnya.

“Jangan cuma dengan keadaan yang baik saja ia (dosen) baru bisa berbuat baik. Dalam keadaan sebaliknyapun seorang dosen harus tetap bersikap baik. Itulah konsekuensi bagi kaum yang terdidik, harus menjadi teladan,” tambah Saiful.

Saiful juga meminta agar pihak Rektorat Unja memberikan sanksi kepada dosen tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu Polda juga harus menindaklanjuti laporan mahasiswa tersebut sesuai dengan prosedur yang ada.

Di media massa sendiri saat ini sudah ramai diberitakan perihal tentang dugaan kekerasan tersebut. Mahasiswa tersebut juga sudah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Penganiayaan ini, diakui Athur terjadi saat dia akan menjalani ujian. Saat itu ia menghubungi dosen yang berinisial D untuk meminta izin.

Kata Arthur, saat dirinya meminta izin via WhatsApp, D malah memarahinya, dan diminta datang ke ruang kerjanya. “Saat tiba di tangga langsung ditarik, lalu dipukul sebanyak tujuh kali,” kata Artur.

Tidak hanya itu, dalam ruangan dosen, dia juga mengaku dicekik dan didorong hingga membentur mejanya. “Saya juga ditanya ibu saya kerja apa, dan mengancam pasal perkuliahan, dia juga memaki saya buntung (cacat),” terang Arthur.

Saat korban berada di Polda Jambi dia sempat ditelepon D, dan kembali mendapat ancaman. “Tunggu kau di polda, habis kau, tunggu aku di Polda,” ujar Arthur menirukan ucapan D dalam telpon. Laporan ini dibenarkan Kasubdit Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy pada Jumat 16 Desember 2022. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

82 + = 89