Melalui Restoratif Justice, 18 Kasus Pidana Dihentikan Kejati Jambi
2 min readJAMBIDAILY HUKUM – Refleksi akhir tahun 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hentikan 18 kasus pidana melalui Restoratif Justice.
Sebagaimana dilaporkan rakyatjambi.co mediagroup jambidaily.com, disampaikan Andi Sasongko, Plh. Asipidum Kejati Jambi (Jum’at, 23/12/2022) dalam konfrensi pers atas kinerja Kejati Jambi di Tahun 2022.
Dalam penyelesaian penghentian perkara berdasarkan Restoratif Justice telah diselesaikan sebanyak 34 Terdakwa/ Tersangka.
Sedangkan perkara pidana umum yang telah di P-21 dan dilimpahkan ke Pengadilan semuanya berjumlah 2.172 berkas perkara dengan presentase 3 (tiga) perkara terbanyak adalah Narkotika, Penipuan, Penganiayaan.
“18 Kasus Pidana telah dihentikan secara restoratif justice selama tahun 2022” jelas Andi Sasongko, Plh. Asipidum Kejati Jambi.
Wakajati Jambi Dr. Bambang Gunawan yang didampingi Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Andi Sasongko menyampaikan jika tahun 2022 ini Kejati Jambi telah memiliki 13 Rumah Perdamaian/Restoratif Justice ditiap-tiap Kabupaten serta 1 rumah Rehabilitasi Napza di Kota Bangko Kabupaten Merangin.
Dijelaskan oleh Wakajati Jambi Dr. Bambang Gunawan jika penghentian restoratif justice ini dilaksanakan melalui mekanisme ekspose dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum dengan harapan penegakan hukum lebih humanis sehingga menghapus stigma hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
“Adanya kasus yang dihentikan melalui RJ ini menghapus stigma hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, yang diharapkan adalah hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah” jelas Dr Bambang, Wakajati Jambi. (*/)