22 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Kejati Jambi Berhasil Tangkap 3 Buronan DPO di Tahun 2022, Berikut Nama DPO Lainnya yang Masih Diburu

1 min read

Foto: Kasipenkum Kejati Jambi

JAMBIDAILY HUKUM – Refleksi akhir tahun 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) JambiBerhasil Tangkap 3 Buronan DPO di Tahun 2022

Sebagaimana dilaporkan rakyatjambi.co mediagroup jambidaily.com, disampaikan Jufri, Asintel Kejati Jambi (Jum’at, 23/12/2022) dalam konfrensi pers atas kinerja Kejati Jambi di Tahun 2022.

Asisten Intelijen Jufri menyampaikan keberhasilan kinerja Kejaksaan Tinggi Jambi sesuai tugas kewenangan Kejaksaan yakni mengekseksusi Terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap maka Tim Tangkap Buronan (Tabur) telah berhasil mengamankan buronan sebanyak 3 orang DPO yakni Siswati binti Yahmin Kasus Korupsi gedung MTs Al-Fajar Sabak, Zuliadi Sipayung kasus Migas, Andi Veryanto kasus pajak.

“3 DPO berhasil ditangkap di tahun 2022 ini dan masih ada sisa 8 orang DPO” jelas Jufri, Asintel Kejati Jambi.

Berdasarkan data DPO yang belum tertangkap terdapat 8 orang DPO antara lain Sanggam Parapat kasus penipuan, Asril bin Hening kasus penipuan, Dadang Saputra kasus perlindungan anak, Edoh bin Darta kasus korupsi jalan desa di Bungo, Musasi Pangeran Batara kasus korupsi jalan di Tebo, Joni Rusman kasus korupsi Disdikpora Sarolangun, Zulfikar bin Adnan kasus Minerba tanpa ijin, M Atiq Kasus korupsi dana desa Snapu Jaya. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 48 = 57