21 Desember 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Duh….Ribuan Tenaga Honorer Pendidik dan Kependidikan Dirumahkan di Kabupaten Batanghari

2 min read

Ilustrasi | NOBUHIRO ASADA /Shutterstock

JAMBIDAILY BATANGHARI – Sebanyak 1.300 orang Tenaga Pendidik dan Kependidikan di kabupaten Batanghari di akhir tahun 2022 ini di rumahkan.

Dikutip dari laman rakyatjambi.co mediagroup jambidaily.com (Senin, 26/12/2022), Hal ini dilakukan karena telah berakhirnya masa kontrak kerja para Pegawai tersebut, bahkan prosesnya saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat juga telah mengeluarkan surat edaran yang diserahkan langsung ke Para Kepala Sekolah, Senin (26/11/2022).

Rokim, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari mengatakan sehubungan dengan berakhirnya masa tugas tenaga pendidik dan kependidikan tahun 2022 dan sesuai surat keputusan yang telah disepakati. Maka Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Batanghari menerbitkan surat pemberhentian bagi seluruh tenaga pendidik.

“Surat pemberhentian ini berlaku terhitung pada tanggal 31 Desember 2022 mendatang. Dan telah disampaikan oleh Dinas kepada Kepala Sekolah Taman Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama,” Ungkapnya.

Rokim juga menyebut bahwa dari 1.300 orang honorer yang dirumahkan , bukan hanya dari tenaga Guru dan Operator Sekolah saja, sebab juga berlaku bagi tenaga honorer yang bekerja di Dinasnya yang diperkirakan mencapai 35 Orang.

“Kedepannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan dapat mengajukan pengangkatan kembali pada tanggal 02 Januari 2023 mendatang,” Sebut Rokim.

“Bukan itu saja, untuk saat ini pihak Dinas juga sedang membahas ketentuan untuk kedepannya, seperti jenjang Pendidikan Guru yang masih banyak belum linear, dan bagaimana Kontrak Guru dan Operator yang tidak masuk dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” Tutupnya. (*/)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

62 − 52 =