Refleksi Tahun 2022, BNNP Jambi: 245 Orang di Rehab dan Ungkap 28 Kasus dengan 50 Tersangka
2 min readJAMBIDAILY HUKUM – Selama tahun 2022, tercatat sebanyak 245 orang mendapatkan layanan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Provinsi Jambi dimana sebanyak 20 orang diantaranya dirujuk untuk mendapatkan pelayanan rawat inap maupun rawat jalan di IPWL.
Dilaporkan pilarjambi.com mediagroup jambidaily.com, Kepala BNN Provinsi Jambi Brigadir Jenderal Polisi Wisnu Handoko mengatakan, sebanyak 50 orang klien yang telah menjalani rehabilitasi di BNN Provinsi Jambi diberikan layanan pascarehabilitasi.
BNN Provinsi Jambi juga melasanakan kegiatan penjangkauan melalui program Screening Intervensi Lapangan (SIL) dan mendapatkan sebanyak 52 klien dari target 25 klien yang berasal dari penjangkauan di lokasi rawan narkoba.
“BNN Provinsi Jambi juga melibatkan peran aktif masyarakat untuk dapat membantu dan mengelola permasalahan penyalahguna narkoba di lingkungannya melalui program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Pada tahun 2022 terdapat 3 Unit IBM yaitu di Desa
Pulau Kayu Aro, Kelurahan Kasang Jaya, dan Desa Kota Karang” katanya pada Jumat, 30 Desember 2022.
Dalam program IBM terdapat 46 agen pemulihan (AP) yang terdiri dari perangkat desa/RT dan Masyarakat lainnya sebagai roda penggerak program melalui sosialisasi dan penjangkauan kepada penyalahguna narkoba dengan hasil sebanyak 30 klien yang berhasil dijangkau dan mengikuti layanan di Unit IBM.
Sementara itu, BNN Provinsi Jambi telah mengungkap sebanyak 28 kasus tindak pidana narkoba dan psikotropika selama tahun 2022.
Kasus narkoba ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 25 kasus. Dari 28 kasus tindak pidana narkoba berhasil mengamankan sebanyak 50 orang tersangka.
Dimana, antaranya 48 laki-laki dan 2 perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sepanjang tahun 2022.
“Rata-rata tersangka ini sebagai pengedar dan bandar narkoba,” tambahnya.
Wisnu mengungkapkan BNN Provinsi Jambi juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2022 ini.
Adapun barang bukti narkoba yakni sabu seberat 531,499 gram, ganja seberat 42,9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.004 butir.
“Sepanjang tahun ini BNN Provinsi Jambi juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba diantaranya sabu, ganja dan pil ekstasi,” tandasnya. (*/)