22 November 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

PPKM Dicabut: Bansos Jalan, Pasien Covid Masih Ditanggung Negara

2 min read

(Tangkapan Layar youtube Sekretariat Presiden)/Konferensi Pers Presiden Joko Widodo terkait PPKM, Istana Negara, 30 Desember 2022.

JAMBIDAILY JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya pengendalian virus corona (Covid-19) resmi dicabut pada Jumat (30/12). Namun pemerintah masih membuka peluang PPKM kembali diberlakukan apabila terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) selanjutnya memastikan bantuan sosial (bansos) akan tetap ada meski PPKM resmi dicabut. Selain bansos, Jokowi juga mengatakan pemberian insentif pajak masih terus jalan.

“Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat (30/12).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga memastikan pihaknya untuk sementara ini masih menanggung pembiayaan pasien virus corona. Namun Budi juga menambahkan bahwa Kemenkes bersama kementerian/lembaga lainnya masih melakukan kajian secara bertahap.

“Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera mereview, kita lihat. Kalau dulu kan semua penyakit asal Covid-19 ditanggung,” ujar Budi.

Budi mencontohkan apabila dalam dua tahun lebih terakhir pemerintah menanggung semua biaya pasien Covid-19 yang memiliki komorbid, kemungkinan ke depannya pemerintah akan lebih selektif.

Misalnya, pasien dengan penyakit jantung yang ternyata hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan juga positif Covid-19. Maka pemerintah menurutnya akan mengembalikan pembiayaan tersebut melalui mekanisme normal.

Apabila memiliki BPJS dan asuransi swasta bisa menggunakan skema pembiayaan itu, namun apabila tidak memiliki keduanya maka terpaksa harus membayar melalui skema pasien umum alias bayar sendiri.

“Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal. Jadi dia yang harus kemoterapi sakit cancer sehingga mengikuti menkanisme biasa. Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri,” ujar Budi.

“Mungkin nanti ke depannya kira-kira gitu, dan akan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi,” imbuhnya. (CNNindonesia.com)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53 + = 63